Suara.com - Saat ini, Jumat (27/3/2015), Polres Jakarta Selatan sedang mendalami kasus pabrik pembuatan es balok, PT EU, yang terletak di Jalan Rawa Gelam 2, kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Proses pembuatan es yang bahan baku airnya, antara lain diambil dari saluran inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, ini disinyalir tidak steril sehingga tidak layak konsumsi.
Menanggapi kasus tersebut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatma mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran mengontrol kerja pabrik-pabrik pembuatan es balok yang perizinannya untuk dikonsumsi masyarakat.
"Kalau untuk pabrik es itu wilayahnya pemerintah kota dan kabupaten, bukan ranah POM, pemda yang harus secara rutin mengontrol, pemda harus tertibkam kalau terbukti bersalah," kata Sudaryatma di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan.
Sudaryatma mengatakan ada standar baku yang wajib dipenuhi perusahaan yang memproduksi es batu untuk konsumsi masyarakat. Bilamana dalam prakteknya, mereka tidak memenuhi standar, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, berupa pembekuan izin operasi pabrik.
"Syarat khususnya ada, standarnya harus seperti air minum untuk konsumsi, tidak ada pencemaran fisik dan tidak mengandung mikroba," katanya.
Standarnya berbeda dengan es yang diolah untuk kepentingan pengawetan, yang menurut Sudaryatma tidak terlalu ketat.
"Sebenarnya gak ada masalah kalau bukan untuk konsumsi, tapi kalau untuk konsumsi harus dari bahan baku layak konsumsi. Kalau untuk mengawertkan ikan dan lain-làin syaratnya tidak terlalu ketat seperti untuk konsumsi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, dari pabrik yang digerebek itu, polisi sudah mengamankan dua orang, yakni DN (55) sebagai pemilik alat angkut, dan AL (55) sebagai penanggung jawab pabrik. Selain itu, petugas juga sudah mengamankan barang bukti truk pengangkut air, balok es, alat cetak es batu, dan zat kimia.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan pabrik pembuat es tersebut digerebek karena diduga memproses es batu dengan tidak sehat. Dugaan itu dikuatkan oleh hasil tes laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kementerian Kesehatan.
"Didapatkan hasilnya tidak layak untuk dikonsumsi orang karena ada bakteri coliform. Bila dikonsumsi akan mendatangkan berbagai penyakit, termasuk kanker," kata Wahyu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Wahyu, air yang digunakan untuk bahan baku es balok diambil dari saluran inspeksi Kalimalang.
"Lalu ditampung, kemudian diberi zat kimia berupa kaporit, soda api, tawas, ANP, serta antifoam," katanya.
Setelah air menjadi es batuk, selanjutnya dijual ke ke warung-warung. Tiap balok es batu harganya Rp12 ribu, bahkan ada yang mencapai Rp30 ribu.
"Dalam satu hari, target penjualan mereka dua ribu batang," kata Wahyu.
Polisi menerapkan Pasal 94 dan 45 undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dengan ancaman tiga tahun atau denda Rp500 juta. Kemudian Pasal 62 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Pasal 135 dan Pasal 140 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'
-
"Ira Cape, Ira Nyerah," Isi Surat Mahasiswi Unpak yang Jatuh dari Lantai 3 Gegerkan Bogor
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan