Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menangani perkara kepengurusan Golkar harus bertindak cepat untuk meredam polemik terkait rebutan ruangan Fraksi Golkar di DPR oleh dua kubu pendukung ketua umum Golkar, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.
"Karena itu, PTUN harus menilai dan cepat karena udah mulai panas akan mulai merusak lagi. Kalau punya tangung jawab kenegaraan dan kebangsaan, PTUN harus cepat memutuskan hal itu. Sbenarnya hakim kan gampang menyimpulkan putusan (mahkamah partai)," kata Mahfud, di DPR, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Kendati demikian, Mahfud mengakui PTUN bakal kesulitan untuk memutuskan perkara karena peristiwa ini sudah masuk ke ranah politik.
"Ini jadi rumit karena masuk dalam poitik," ujarnya.
Dia menyinggung soal putusan Mahkamah Partai yang sebetulnya dianggap final untuk penyelesaian kisruh internal partai, sehingga tidak perlu menempuh upaya hukum lainnya.
"Menurut UU putusan MP itu final," katanya.
Namun, Mahfud menjelaskan, empat hakim yang memberikan keputusan keputusannya kurang kuat ketika hasilnya imbang.
"Karenanya, jalur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat. Menunggu putusan praperadilan PTUN. Namun menurut UU juga tata usaha negara, sebelum diputuskan oleh PTUN (hasil Mahkamah Partai) tidak ditangguhkan. Itu menurut UU," terangnya.
Rebutan kepengurusan yang sah dan ruangan Fraksi Golkar ini terjadi sejak Pilpres 2014 lalu. Kubu Agung Laksono yang lebih dulu mendapat pengesahan Mekumham Yasonna Laoly segera merebut ruang fraksi di DPR, sementara kubu Ical tetap mepertahankan ruangan dengan cara menggembok pintu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker