Suara.com - Wilayah Papua masih menjadi lahan empuk bagi para pembalak liar alias illegal logging. Hal itu terbukti menyusul temuan Dinas Kehutanan Provinsi Papua yang mengindikasikan sejumlah perusahaan kayu di Papua mengangkut kayu ilegal dari hutan ke luar Papua.
“Jangankan kayu olahan illegal, kayu log saja juga masih ada keluar dari Papua,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormusera diJayapura, Papua.
Yan menegaskan, kalau Gubernur Papua sudah minta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DR. Siti Nurbaya agar mencabut izin 13 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK HA) di Papua.
“Sejak tahun 2013 ada 13 izin IUPHHK HA yang diusulkan dicabut, tetapi baru satu perusahaan yang dicabut yaitu PT. Merauke Rayon Jaya, tetapi pihak perusahaan bersangkutan masih gugat lagi oleh dan menang,” bebernya.
Soal indikasi illegal logging di Papua juga terbukti dari penangkapan angkutan kayu di sejumlah kabupaten seperti di Nabire, Sarmi, Keerom dan Jayapura.
“Beberapa waktu lalu telah ditangkap empat kontainer kayu di Jayapura milik PT. IJP, kemudian di Nabire 2 perusahaan kayu PT. SUM yang di police line dan dari Keerom ada sekitar 9 truck ditahan dan semuanya masih dalam penyidikan. Kalau kayu khusus milik PT. AK ini mengindikasikan masih terjadi Illengal loging di Papua,” tegasnya.
Lebih jelas selama ini di wilayah hutan Papua telah terjadi perambahan hutan, karena belum ada aspek legal yang diberikan kepada masyarakat adat dalam pengelolaan hutan produksi.
“Selama kita belum memiliki aspek legal kepada masyarakat adat maka illegal logging akan terus terjadi,” ungkapnya.
Sementara soal penangkapan angkutan kayu yang terjadi di Kabupaten Keerom beberapa waktu lalu, kata Yan karena truk tersebut membawa kayu tidak disertai dengan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO). Truk bersangkutan hanya membawa Daftar Kayu Olahan (DKO) sehingga itu yang menjadi masalah. (Lidya Salmah)
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
Tanah Tabu: Suara Perlawanan Perempuan dari Jantung Papua
-
Sinopsis Teman Tegar Maira: Whisper from Papua, Film yang Sarat Makna
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?