Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Saud Usman Nasution. [suara.com/Erick Tanjung]
Pemblokiran dan pengkategorian 22 situs Islam ke dalam media yang menyebarkan konten radikal menuai pro kontra. Sebagian pengelolanya protes keras karena merasa tidak menyebarkan konten sebagaimana yang dituduhkan pemerintah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution menegaskan pemblokiran situs Islam sudah didasarkan pada ketentuan hukum.
"Situs-situs yang saya usulkan untuk diblokir adalah situs yang mengarah kepada SARA, terorisme dan kafiriah. Di dalam situs itu memang tidak semua negatif, banyak yang positif. Namun, kami menjalankan peraturan undang-undang," ujar Saud dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Saud menambahkan situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas rekomendasikan BNPT masuk kategori negatif.
"Kami merekomendasikan pemblokiran situs-situs itu demi kepentingan bangsa dan negara. Karena banyak kalangan masyarakat resah atas situs-situs itu, termasuk akademisi di perguruan tinggi Islam," ujarnya.
Saud mengatakan BNPT hanya sebatas merekomendasikan kepada Kemenkominfo. Eksekutornya, kata dia, Kemenkominfo.
"Kami hanya melaporkan dan meminta dan yang memverifikasi adalah Kemenkominfo," kata dia.
Sebelumnya, redaksi media Islam Dakwatuna mendatangi kantor Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI hari ini, Rabu (1/4/2015). Pemimpin umum Dakwatuna, Samin Barkah, mengajukan keberatan atas laporan BNPT yang telah melaporkan ke Kemkominfo bahwa Dakwatuna masuk ke dalam situs yang mengajarkan radikalisme.
Dakwatuna, kata Samin, belum pernah diajak bicara sebelumnya oleh pemerintah maupun perwakilan pemerintah, padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme.
"Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke kominfo untuk diblokir," kata Samin.
Menurutnya, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka.
Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan di-suspend (ditutup).
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-suspend oleh mereka," ujarnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon