Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Saud Usman Nasution. [suara.com/Erick Tanjung]
Pemblokiran dan pengkategorian 22 situs Islam ke dalam media yang menyebarkan konten radikal menuai pro kontra. Sebagian pengelolanya protes keras karena merasa tidak menyebarkan konten sebagaimana yang dituduhkan pemerintah.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution menegaskan pemblokiran situs Islam sudah didasarkan pada ketentuan hukum.
"Situs-situs yang saya usulkan untuk diblokir adalah situs yang mengarah kepada SARA, terorisme dan kafiriah. Di dalam situs itu memang tidak semua negatif, banyak yang positif. Namun, kami menjalankan peraturan undang-undang," ujar Saud dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis atau Perlindungan Publik? di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Saud menambahkan situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atas rekomendasikan BNPT masuk kategori negatif.
"Kami merekomendasikan pemblokiran situs-situs itu demi kepentingan bangsa dan negara. Karena banyak kalangan masyarakat resah atas situs-situs itu, termasuk akademisi di perguruan tinggi Islam," ujarnya.
Saud mengatakan BNPT hanya sebatas merekomendasikan kepada Kemenkominfo. Eksekutornya, kata dia, Kemenkominfo.
"Kami hanya melaporkan dan meminta dan yang memverifikasi adalah Kemenkominfo," kata dia.
Sebelumnya, redaksi media Islam Dakwatuna mendatangi kantor Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI hari ini, Rabu (1/4/2015). Pemimpin umum Dakwatuna, Samin Barkah, mengajukan keberatan atas laporan BNPT yang telah melaporkan ke Kemkominfo bahwa Dakwatuna masuk ke dalam situs yang mengajarkan radikalisme.
Dakwatuna, kata Samin, belum pernah diajak bicara sebelumnya oleh pemerintah maupun perwakilan pemerintah, padahal Dakwatuna justru menentang radikalisme.
"Kami ke Kominfo untuk mengutarakan keberatan atas dimasukkannya dakwatuna ke dalam daftar situs yang mengajarkan radikalisme ke kominfo untuk diblokir," kata Samin.
Menurutnya, tidak hanya pemblokiran, pihak BNPT juga diduga telah berusaha melakukan penutupan situs Dakwatuna dengan berkoordinasi dengan pihak domain service provider yang digunakan Dakwatuna sehingga domain service provider memberikan peringatan agar dalam 10 hari domain Dakwatuna segera pindah di luar peregistrar mereka.
Jika dalam waktu 10 hari tidak melakukan hal tersebut, maka domain akan di-suspend (ditutup).
"Ini lebih dari pemblokiran, tapi juga penutupan, karena dari domain service provider ada tekanan untuk pindah dalam 10 hari atau domain akan di-suspend oleh mereka," ujarnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte