Suara.com - Dewan Pers menyatakan sebanyak situs-situs online Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi bukan pers. Sebab, konten yang mereka terbitkan dinilai tidak termasuk karya jurnalistik. Konten situs tersebut dianggap negatif, tidak melakukan wawancara dengan narasumber, serta menyebarkan kebencian atas nama agama.
"Setelah dikaji bahan aduan dan mempelajari tulisan-tulisan di situs yang diduga menyebarkan kebencian itu ternyata bukan produk jurnalistik. Maka dari itu kami menyatakan bahwa situs itu bukan pers," kata anggota Dewan Pers Bidang Hukum Yosep Adi Prasetyo (Stanley) dalam diskusi bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di kantor Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Stanley menambahkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers, salah satu syarat media massa atau pers ialah harus memiliki badan hukum dan dianjurkan berbentuk PT serta disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga harus taat asas kepentingan publik dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
"Sedangkan sejumlah situs itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah pers," katanya.
Seperti diberitakan puluhan situs Islam diblokir Kemenkominfo atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena kontennya dinilai menyebarkan paham dan ajaran radikal. Pemblokiran ini kemudian diprotes oleh sebagian pengelola situs karena mereka merasa tidak menampilkan konten radikal, justru sebaliknya mencerahkan umat. Selain itu, mereka juga menolak cara pemblokiran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show
-
Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena