Suara.com - Dewan Pers menyatakan sebanyak situs-situs online Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi bukan pers. Sebab, konten yang mereka terbitkan dinilai tidak termasuk karya jurnalistik. Konten situs tersebut dianggap negatif, tidak melakukan wawancara dengan narasumber, serta menyebarkan kebencian atas nama agama.
"Setelah dikaji bahan aduan dan mempelajari tulisan-tulisan di situs yang diduga menyebarkan kebencian itu ternyata bukan produk jurnalistik. Maka dari itu kami menyatakan bahwa situs itu bukan pers," kata anggota Dewan Pers Bidang Hukum Yosep Adi Prasetyo (Stanley) dalam diskusi bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di kantor Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Stanley menambahkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers, salah satu syarat media massa atau pers ialah harus memiliki badan hukum dan dianjurkan berbentuk PT serta disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga harus taat asas kepentingan publik dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
"Sedangkan sejumlah situs itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah pers," katanya.
Seperti diberitakan puluhan situs Islam diblokir Kemenkominfo atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena kontennya dinilai menyebarkan paham dan ajaran radikal. Pemblokiran ini kemudian diprotes oleh sebagian pengelola situs karena mereka merasa tidak menampilkan konten radikal, justru sebaliknya mencerahkan umat. Selain itu, mereka juga menolak cara pemblokiran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor