Suara.com - Dewan Pers menyatakan sebanyak situs-situs online Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi bukan pers. Sebab, konten yang mereka terbitkan dinilai tidak termasuk karya jurnalistik. Konten situs tersebut dianggap negatif, tidak melakukan wawancara dengan narasumber, serta menyebarkan kebencian atas nama agama.
"Setelah dikaji bahan aduan dan mempelajari tulisan-tulisan di situs yang diduga menyebarkan kebencian itu ternyata bukan produk jurnalistik. Maka dari itu kami menyatakan bahwa situs itu bukan pers," kata anggota Dewan Pers Bidang Hukum Yosep Adi Prasetyo (Stanley) dalam diskusi bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di kantor Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Stanley menambahkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers, salah satu syarat media massa atau pers ialah harus memiliki badan hukum dan dianjurkan berbentuk PT serta disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga harus taat asas kepentingan publik dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
"Sedangkan sejumlah situs itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah pers," katanya.
Seperti diberitakan puluhan situs Islam diblokir Kemenkominfo atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena kontennya dinilai menyebarkan paham dan ajaran radikal. Pemblokiran ini kemudian diprotes oleh sebagian pengelola situs karena mereka merasa tidak menampilkan konten radikal, justru sebaliknya mencerahkan umat. Selain itu, mereka juga menolak cara pemblokiran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha
-
Pemerintah Targetkan Sampah Bantargebang Hilang 2 Tahun, Pramono Tinggal Tunggu Arahan Bangun PLTSa
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte