Suara.com - Dewan Pers menyatakan sebanyak situs-situs online Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi bukan pers. Sebab, konten yang mereka terbitkan dinilai tidak termasuk karya jurnalistik. Konten situs tersebut dianggap negatif, tidak melakukan wawancara dengan narasumber, serta menyebarkan kebencian atas nama agama.
"Setelah dikaji bahan aduan dan mempelajari tulisan-tulisan di situs yang diduga menyebarkan kebencian itu ternyata bukan produk jurnalistik. Maka dari itu kami menyatakan bahwa situs itu bukan pers," kata anggota Dewan Pers Bidang Hukum Yosep Adi Prasetyo (Stanley) dalam diskusi bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis, atau Perlindungan Publik? di kantor Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Stanley menambahkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan Dewan Pers, salah satu syarat media massa atau pers ialah harus memiliki badan hukum dan dianjurkan berbentuk PT serta disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga harus taat asas kepentingan publik dan tunduk pada kode etik jurnalistik.
"Sedangkan sejumlah situs itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah pers," katanya.
Seperti diberitakan puluhan situs Islam diblokir Kemenkominfo atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena kontennya dinilai menyebarkan paham dan ajaran radikal. Pemblokiran ini kemudian diprotes oleh sebagian pengelola situs karena mereka merasa tidak menampilkan konten radikal, justru sebaliknya mencerahkan umat. Selain itu, mereka juga menolak cara pemblokiran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Prabowo Bakal Habiskan Rp4000 Triliun di 2027, Ini Perusahaan yang Bakal Cuan Besar
-
Tak Pasang Bendera hingga Ogah Ikut Lomba, Alasan Warga di Balik Sepinya Euforia Kemerdekaan
-
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan
-
PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
-
Inspirasi French Chic, Gaya Paris yang Elegan dan Modern
-
LRT Sumsel Cuma Rp1.000 saat HUT RI, Cek Jadwal Tambahan Perjalanannya
-
7 Warna Cat Kamar Mandi Terbaik Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Energi Positif
-
Review Serial Silo Season 1: Adaptasi Novel Wool yang Penuh Teka-Teki Seru!
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka