Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Djarot Sutrisno, menunjukkan fotokopi paspor WNI yang hilang di Turki [Antara/Yusuf Nugroho]
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menemui kendala untuk membina 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Turki setelah ditangkap otoritas keamanan ketika ingin menyeberang ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS. Pasalnya, doktrin paham ekstrimisme masih sangat kuat mempengaruhi paradigma mereka.
"Kendalanya 12 orang yang baru dideportasi itu masih keras. Sampai sekarang kami terus berupaya melakukan pendekatan dan berdialog dengan mereka," kata Komjen Pol Saud Usman Nasution, Kepala BNPT di Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Penegak hukum, kata Saud, tidak bisa dengan mudah mempidanakan belasan orang tersebut. Oleh sebab itu, BNPT terus berupaya melakukan deradikalisasi untuk membina mereka agar keluar dari doktrin ekstrim ISIS. Bahkan sejumlah ulama didatangkan untuk berdialog dengan mereka guna menetralisir cara pandangnya.
"Mereka tidak bisa dipidanakan begitu saja. Untuk pendekatan, kami datangkan ulama untuk berdialog, karena ini masalahnya ideologi. Jadi tidak mudah," kata Jenderal bintang tiga Polisi ini.
Diberitakan sebelumnya, 12 WNI tersebut dideportasi dari Turki setelah sempat ditahan otoritas keamanan setempat. Belasan WNI tersebut ditangkap oleh otoritas keamanan Turki pada Bulan Januari lalu karena hendak menyeberang ke Suriah. Mereka diduga hendak bergabung dengan sanak keluarganya yang terlebih dahulu menjadi anggota ISIS.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Turki Gempur ISIS Online: 26 Orang Ditangkap Terkait Propaganda Teror di Medsos
-
Serangan Udara AS di Somalia Tewaskan Tokoh Kunci ISIS, Siapa?
-
Gempur Persembunyian ISIS di Pegunungan Somalia, AS Klaim Sukses Besar
-
Turki Desak Prancis Pulangkan Warganya yang Terlibat ISIS di Suriah
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka