Suara.com - Ketua Tim Panitia Angket DPRD Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera menindaklanjutinya hasil penyelidikan yang menyebutkan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar undang-undang dan etika.
"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada (pimpinan) DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur," kata Ongen di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Berikut beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Ahok:
1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2013.
Pasal 34 ayat 1 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah tahun 2008.
A. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada kementerian dalam negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
B. Gubernur provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagai diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 undang-undang nomor 11 tahun 2003.
C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD
2. Gubernur telah melakukan pelanggaran Undang-Undang didalam penyelenggaraan sistim informasi keuangan negara, yang analisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting.
3. Gubernur telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa “DPRD sama seperti dewan perampok daerah".
Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah.
Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah, gebrak mobil (data diperoleh) dari akun youtube dan beberapa media online.
4. Gubernur Telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam Undang-Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan