Suara.com - Ketua Tim Panitia Angket DPRD Jakarta Mohamad 'Ongen' Sangaji meminta agar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera menindaklanjutinya hasil penyelidikan yang menyebutkan Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar undang-undang dan etika.
"Atas dasar penyelidikan, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada (pimpinan) DPRD, untuk menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur," kata Ongen di rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Berikut beberapa poin pelanggaran yang dilakukan Ahok:
1. Gubernur DKI jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2013.
Pasal 34 ayat 1 uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah tahun 2008.
A. Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada kementerian dalam negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama.
B. Gubernur provinsi DKI Jakarta mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD, sebagai diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 undang-undang nomor 11 tahun 2003.
C. Gubernur telah melanggar UU dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD
2. Gubernur telah melakukan pelanggaran Undang-Undang didalam penyelenggaraan sistim informasi keuangan negara, yang analisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e-budgeting.
3. Gubernur telah melanggar etika dan norma, dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa “DPRD sama seperti dewan perampok daerah".
Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah.
Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja dan marah-marah, gebrak mobil (data diperoleh) dari akun youtube dan beberapa media online.
4. Gubernur Telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil untuk mentaati ketentuan dalam Undang-Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat
-
Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar
-
Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target