Suara.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Azhar Azis menyampaikan, selama semester II 2014, pihaknya memeriksa 651 objek pemeriksaan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Dari ratusan objek pemerintah yang diperiksa, pihaknya mencatat banyak proyek yang bermasalah dan melanggar hukum.
"Hasil temuan kami, terdapat 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap UU senilai Rp40,55 triliun, dan 2.482 masalah kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI)," papar Harry, dalam Sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Selasa (7/4/2015).
Harry menjelaskan, dari masalah ketidakpatuhan itu, sebanyak 3.293 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara senilai Rp14,74 triliun.
"Masalah finansial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,42 triliun, potensi kerugian negara senilai Rp3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp9,55 triliun," jelasnya.
Sebelumnya, Harry menyebut bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2014, BPK telah memeriksa 651 objek pemeriksaan yang terdiri dari 135 objek Pemerintah Pusat, 497 objek Pemda dan BUMD, serta 37 objek BUMN. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, masih menurut Harry, masalah lain yang menonjol adalah penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) yang belum disiapkan secara serius oleh pemerintah.
"Pemerintah pusat dan daerah belum siap mendukung penerapan SAP berbasis akrual pada 2015 dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)," tandasnya.
Berita Terkait
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka