Suara.com - Ketua RT 16/9, Kelurahan Kebun Kacang, Tanah Abang, Daryoto meragukan peristiwa ledakan petasan berukuran besar yang terjadi di wilayahnya terkait dengan kasus terorisme.
"Saya meragukan hal tersebut karena barang bukti yang mengarah ke sana tidak ditemukan. Selain itu saya mengenal semua pihak yang terkait dengan ledakan itu," ujar Daryoto kepada Antara di rumahnya, Jakarta, Rabu malam (8/4/2015).
Menurut Daryoto, empat orang korban luka akibat ledakan itu yaitu Asep Samsudin, Amir, Feri Andiyanto dan Suro adalah warga yang sudah tinggal di wilayah tersebut selama bertahun-tahun.
"Saya mengenal mereka semua. Asep itu menjual gorengan bersama istrinya sedangkan Amir atau sering dipanggil Bogel itu tukang parkir. Feri bekerja di bengkel motor, sementara Suro adalah kuli bangunan dan bekerja serabutan," tutur Daryoto.
Daryoto mengatakan sebenarnya lahan kosong yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) akan dijadikan lokasi acara akikah dan sunatan oleh seorang warga bernama Saka atau Daeng, yang rencananya dilakukan hari Minggu (12/4/2015).
"Bahkan dia sempat meminta izin untuk mengadakan orgen tunggal," kata dia.
Senada dengan Daryoto, diwawancara di tempat terpisah, keponakan dari Suro, salah satu korban luka, bernama Edi Tristono juga membantah ledakan tersebut terkait terorisme.
"Paman saya itu hanya kuli bangunan. Dia ada di lokasi karena diminta untuk membantu membersihkan tempat untuk acara selamatan yang akan diadakan Pak Daeng, tidak ada kegiatan lain," kata Edi.
Sebelumnya, menurut keterangan warga sekitar ledakan terjadi di tempat itu sekitar pukul 14.00 WIB dan suaranya terdengar keras hingga radius satu kilometer.
Menurut informasi, tiga orang korban luka dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan satu orang dirawat di Rumah sakit Pelni.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti pada Rabu sore sempat menyatakan bahwa ledakan diduga berasal dari petasan banting.
"Diduga petasan banting. Namun kepastiannya akan kita ketahui setelah penyelidikan selesai," kata Badrodin.
Pada Rabu sore, tim Gegana Brimob Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan 49 bungkus barang bukti yang berisi mercon banting, serbuk hitam dan paku. Olah TKP sendiri baru selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Namun pihak kepolisian menolak untuk berkomentar terkait hasil penyelidikan itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor
-
Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Mensesneg: Lumrah Selama Tak Langgar Aturan
-
Hadapi 'Gender Trap', Menteri PPPA Desak Polwan Diberi Peran Lebih di Posisi Strategis
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam