Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. [Antara/Puspa Perwitasari]
Permohonan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang menjadi tersangka korupsi wajib pajak PT BCA pada 2009, dicabut seluruhnya.
"Atas permintaan klien, permohonan ini hendak kami cabut," ungkap kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/4/2015).
Atas pernyataan kuasa hukum pemohon itu, Hakim Tunggal Baktar Jubri Nasution pun mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai.
"Menimbang bahwa karena permohonan belum dibacakan dan dijawab oleh kuasa hukum termohon, tidak perlu ada persetujuan dari termohon," ujar Hakim Baktar.
Ditemui seusai sidang, Maqdir selaku kuasa hukum Hadi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
"Permintaannya hanya itu saja (dicabut). Belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimana pun juga, kami menghormati permintaan klien," tuturnya.
Maqdir juga menyatakan bahwa keputusan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatannya bukan karena faktor "takut kalah". Pencabutan itu juga dibantah terkait dengan ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
"Tidak ada hubungannya dengan SDA, karena kami kan lebih dulu mengajukan permohonan ini," ujarnya.
Selanjutnya menurut Maqdir, pihaknya akan berkoordinasi dengan Hadi Poernomo terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Nanti tergantung dengan kemauan klien. Kalau ada permintaan untuk diajukan permohonan baru, ya, kami ajukan," tuturnya.
Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Hadi menilai KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. [Antara]
"Atas permintaan klien, permohonan ini hendak kami cabut," ungkap kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/4/2015).
Atas pernyataan kuasa hukum pemohon itu, Hakim Tunggal Baktar Jubri Nasution pun mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai.
"Menimbang bahwa karena permohonan belum dibacakan dan dijawab oleh kuasa hukum termohon, tidak perlu ada persetujuan dari termohon," ujar Hakim Baktar.
Ditemui seusai sidang, Maqdir selaku kuasa hukum Hadi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
"Permintaannya hanya itu saja (dicabut). Belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimana pun juga, kami menghormati permintaan klien," tuturnya.
Maqdir juga menyatakan bahwa keputusan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatannya bukan karena faktor "takut kalah". Pencabutan itu juga dibantah terkait dengan ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
"Tidak ada hubungannya dengan SDA, karena kami kan lebih dulu mengajukan permohonan ini," ujarnya.
Selanjutnya menurut Maqdir, pihaknya akan berkoordinasi dengan Hadi Poernomo terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Nanti tergantung dengan kemauan klien. Kalau ada permintaan untuk diajukan permohonan baru, ya, kami ajukan," tuturnya.
Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Hadi menilai KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. [Antara]
Komentar
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Tim Hukum Andrie Yunus Sebut Hakim Bongkar Niat Buruk Penyidik Polda Metro Jaya
-
Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru