Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. [Antara/Puspa Perwitasari]
Permohonan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang menjadi tersangka korupsi wajib pajak PT BCA pada 2009, dicabut seluruhnya.
"Atas permintaan klien, permohonan ini hendak kami cabut," ungkap kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/4/2015).
Atas pernyataan kuasa hukum pemohon itu, Hakim Tunggal Baktar Jubri Nasution pun mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai.
"Menimbang bahwa karena permohonan belum dibacakan dan dijawab oleh kuasa hukum termohon, tidak perlu ada persetujuan dari termohon," ujar Hakim Baktar.
Ditemui seusai sidang, Maqdir selaku kuasa hukum Hadi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
"Permintaannya hanya itu saja (dicabut). Belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimana pun juga, kami menghormati permintaan klien," tuturnya.
Maqdir juga menyatakan bahwa keputusan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatannya bukan karena faktor "takut kalah". Pencabutan itu juga dibantah terkait dengan ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
"Tidak ada hubungannya dengan SDA, karena kami kan lebih dulu mengajukan permohonan ini," ujarnya.
Selanjutnya menurut Maqdir, pihaknya akan berkoordinasi dengan Hadi Poernomo terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Nanti tergantung dengan kemauan klien. Kalau ada permintaan untuk diajukan permohonan baru, ya, kami ajukan," tuturnya.
Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Hadi menilai KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. [Antara]
"Atas permintaan klien, permohonan ini hendak kami cabut," ungkap kuasa hukum Hadi, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/4/2015).
Atas pernyataan kuasa hukum pemohon itu, Hakim Tunggal Baktar Jubri Nasution pun mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan tersebut, sehingga perkara dinyatakan selesai.
"Menimbang bahwa karena permohonan belum dibacakan dan dijawab oleh kuasa hukum termohon, tidak perlu ada persetujuan dari termohon," ujar Hakim Baktar.
Ditemui seusai sidang, Maqdir selaku kuasa hukum Hadi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
"Permintaannya hanya itu saja (dicabut). Belum ada penjelasan secara spesifik. Bagaimana pun juga, kami menghormati permintaan klien," tuturnya.
Maqdir juga menyatakan bahwa keputusan Hadi Poernomo untuk mencabut gugatannya bukan karena faktor "takut kalah". Pencabutan itu juga dibantah terkait dengan ditolaknya permohonan praperadilan Suryadharma Ali (SDA) yang menjadi tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
"Tidak ada hubungannya dengan SDA, karena kami kan lebih dulu mengajukan permohonan ini," ujarnya.
Selanjutnya menurut Maqdir, pihaknya akan berkoordinasi dengan Hadi Poernomo terkait langkah hukum yang akan diambil.
"Nanti tergantung dengan kemauan klien. Kalau ada permintaan untuk diajukan permohonan baru, ya, kami ajukan," tuturnya.
Diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA Tbk tahun pajak 1999.
Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Hadi menilai KPK dianggap tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dia beranggapan putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berdasar pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. [Antara]
Komentar
Berita Terkait
-
Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut
-
Tim Hukum: KPK Tak Punya Cukup Bukti Menetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Haji
-
Telah Kantongi Hitungan Kerugian Negara, KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Cegah Perang Meluas, Macron Desak Netanyahu Batalkan Serangan Darat ke Lebanon
-
Warga Bisa Cek dan Perbaiki Data Bantuan Sosial Sendiri? Ini Cara Ampuh Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AS Klaim Tawarkan Damai untuk Iran, Dibantah Menlu Oman
-
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah