Sejumlah petugas tampak melakukan penyortiran soal Ujian Nasional (UN) saat tiba di SMAN 77, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Sejumlah pelajar SLTA yang tersangkut masalah hukum, hari ini harus menjalani Ujian Nasional (UN) di kantor polisi. Salah satunya adalah siswa SMU YP PGRI Makassar, Reynaldi (18), tersangka begal motor dan pelaku pengrusakan minimarket, yang mengikuti UN di kantor Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (13/4/2015).
Reynaldi melaksanakan ujian di ruang khusus pemeriksaan yang sudah disiapkan pihak kepolisian setempat. Dia diawasi dua petugas dan dua pengawas sekolah, saat mengerjakan soal-soal ujian Bahasa Indonesia yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.
Berbaju kaos hitam dan celana pendek, didampingi ibu kandungnya beserta petugas dan pengawas dari sekolah, Reynaldi mengerjakan 50 soal. Hanya dalam waktu setengah jam, ujian tersebut sudah selesai dikerjakannya.
"Saya bersyukur masih bisa diberi kesempatan ikut ujian oleh sekolah. Saya menyesal melakukan perbuatan kriminal," ujarnya sembari tertunduk, saat diwawancarai seusai menjalani UN.
Saat ditanya apakah dirinya sudah sempat belajar, Reynaldi mengatakan orang tuanya sengaja membawakan buku pelajaran untuk dipelajari sebagai bekal menjalani ujian tersebut.
"Tadi malam ibu saya membawakan beberapa buku untuk dipelajari dalam menghadapi ujian besok (hari ini) dan selanjutnya," tutur anak sulung dari lima bersaudara itu.
Reynaldi mengaku pasrah dan sangat menyesal atas tindakannya melakukan kejahatan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
"Saya menyesal pak. Saya tidak menyangka bisa berada di sini, sementara teman-teman saya ujian di sekolah. Saya hanya ikut-ikutan saja waktu itu," ujar remaja yang mengaku justru bercita-cita menjadi polisi itu.
Kapolsek Panakukang, Kompol Tri Hambodo mengatakan, pihaknya memang memberikan hak kepada tersangka meskipun telah melakukan perbuatan kriminal.
"Kami tetap memberikan dia (Reynaldi) hak mengikuti ujian, karena masih berstatus pelajar. Tetapi untuk perbuatan kejahatan yang dilakukannya, proses hukum tetap berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi P21," sebut Tri.
Sebelumnya, Reynaldi bersama gengnya melakukan perampokan serta tindak kekerasan di sejumlah minimarket di Kota Makassar. Dia lantas berhasil ditangkap aparat kepolisian sekitar tiga pekan lalu. Sebelum ditangkap itu, dia sempat dikeroyok massa, dan sebutir peluru pun bersarang di kakinya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. [Antara]
Reynaldi melaksanakan ujian di ruang khusus pemeriksaan yang sudah disiapkan pihak kepolisian setempat. Dia diawasi dua petugas dan dua pengawas sekolah, saat mengerjakan soal-soal ujian Bahasa Indonesia yang diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.
Berbaju kaos hitam dan celana pendek, didampingi ibu kandungnya beserta petugas dan pengawas dari sekolah, Reynaldi mengerjakan 50 soal. Hanya dalam waktu setengah jam, ujian tersebut sudah selesai dikerjakannya.
"Saya bersyukur masih bisa diberi kesempatan ikut ujian oleh sekolah. Saya menyesal melakukan perbuatan kriminal," ujarnya sembari tertunduk, saat diwawancarai seusai menjalani UN.
Saat ditanya apakah dirinya sudah sempat belajar, Reynaldi mengatakan orang tuanya sengaja membawakan buku pelajaran untuk dipelajari sebagai bekal menjalani ujian tersebut.
"Tadi malam ibu saya membawakan beberapa buku untuk dipelajari dalam menghadapi ujian besok (hari ini) dan selanjutnya," tutur anak sulung dari lima bersaudara itu.
Reynaldi mengaku pasrah dan sangat menyesal atas tindakannya melakukan kejahatan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
"Saya menyesal pak. Saya tidak menyangka bisa berada di sini, sementara teman-teman saya ujian di sekolah. Saya hanya ikut-ikutan saja waktu itu," ujar remaja yang mengaku justru bercita-cita menjadi polisi itu.
Kapolsek Panakukang, Kompol Tri Hambodo mengatakan, pihaknya memang memberikan hak kepada tersangka meskipun telah melakukan perbuatan kriminal.
"Kami tetap memberikan dia (Reynaldi) hak mengikuti ujian, karena masih berstatus pelajar. Tetapi untuk perbuatan kejahatan yang dilakukannya, proses hukum tetap berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan menjadi P21," sebut Tri.
Sebelumnya, Reynaldi bersama gengnya melakukan perampokan serta tindak kekerasan di sejumlah minimarket di Kota Makassar. Dia lantas berhasil ditangkap aparat kepolisian sekitar tiga pekan lalu. Sebelum ditangkap itu, dia sempat dikeroyok massa, dan sebutir peluru pun bersarang di kakinya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. [Antara]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan