Mario saat menjalani rekonstruksi penyusupan ke pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Jumat (10/4) (Antara)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan membantah jika Mario Steven Ambarita saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan kejiwaan di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Riau.
Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, Senin (13/4/2015), menyatakan tidak ada pemeriksaan kejiwaan terhadap Mario.
Walaupun begitu, ia mengatakan akan terus memantau kondisi kejiwaan Mario pascaaksinya menyusup dan naik ke kompartemen pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa (7/4/2015) lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mario memang belum menjalani tes kejiwaan. "Penetapan tersangka Mario berdasarkan surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Bandara Soekarno Hatta karena dia tertangkap tangan turun dari pesawat saat itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Mario, Mangiring Parulian Sinaga sempat mengatakan bahwa Mario menjalani tes kesehatan kejiwaan di rumah sakit swasta di Pekannbaru, Senin. "Saya dapat kabar kalau saat ini Mario sedang diperiksa kejiwaannya di Pekanbaru, makanya saya langsung dari Rohil langsung menuju kesana sekarang," kata Mangiring.
Atas kabar tersebut, Mangiring lalu mempertanyakan penetapan tersangka Mario oleh PPNS, karena seharusnya sebelum penetapan tersangka dan pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario terlebih dahulu harus menjalani tes kejiwaan.
Saat ini, Mario sendiri berada di Pekanbaru bersama dengan PPNS Kementerian Perhubungan guna menyelesaikan kasus hukum yang menjerat pria berumur 21 tahun tersebut.
Mario sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 421 dan 432 Undang-Undang Penerbangan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menahan Mario karena sanksi hukuman hanya satu tahun penjara. "Untuk itu Mario tidak kami tahan. Namun, Mario bersikeras agar kasusnya segera ditangani," ujarnya.
Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, Senin (13/4/2015), menyatakan tidak ada pemeriksaan kejiwaan terhadap Mario.
Walaupun begitu, ia mengatakan akan terus memantau kondisi kejiwaan Mario pascaaksinya menyusup dan naik ke kompartemen pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa (7/4/2015) lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mario memang belum menjalani tes kejiwaan. "Penetapan tersangka Mario berdasarkan surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Bandara Soekarno Hatta karena dia tertangkap tangan turun dari pesawat saat itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Mario, Mangiring Parulian Sinaga sempat mengatakan bahwa Mario menjalani tes kesehatan kejiwaan di rumah sakit swasta di Pekannbaru, Senin. "Saya dapat kabar kalau saat ini Mario sedang diperiksa kejiwaannya di Pekanbaru, makanya saya langsung dari Rohil langsung menuju kesana sekarang," kata Mangiring.
Atas kabar tersebut, Mangiring lalu mempertanyakan penetapan tersangka Mario oleh PPNS, karena seharusnya sebelum penetapan tersangka dan pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario terlebih dahulu harus menjalani tes kejiwaan.
Saat ini, Mario sendiri berada di Pekanbaru bersama dengan PPNS Kementerian Perhubungan guna menyelesaikan kasus hukum yang menjerat pria berumur 21 tahun tersebut.
Mario sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 421 dan 432 Undang-Undang Penerbangan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menahan Mario karena sanksi hukuman hanya satu tahun penjara. "Untuk itu Mario tidak kami tahan. Namun, Mario bersikeras agar kasusnya segera ditangani," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India