Mario saat menjalani rekonstruksi penyusupan ke pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Jumat (10/4) (Antara)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan membantah jika Mario Steven Ambarita saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan kejiwaan di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Riau.
Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, Senin (13/4/2015), menyatakan tidak ada pemeriksaan kejiwaan terhadap Mario.
Walaupun begitu, ia mengatakan akan terus memantau kondisi kejiwaan Mario pascaaksinya menyusup dan naik ke kompartemen pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa (7/4/2015) lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mario memang belum menjalani tes kejiwaan. "Penetapan tersangka Mario berdasarkan surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Bandara Soekarno Hatta karena dia tertangkap tangan turun dari pesawat saat itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Mario, Mangiring Parulian Sinaga sempat mengatakan bahwa Mario menjalani tes kesehatan kejiwaan di rumah sakit swasta di Pekannbaru, Senin. "Saya dapat kabar kalau saat ini Mario sedang diperiksa kejiwaannya di Pekanbaru, makanya saya langsung dari Rohil langsung menuju kesana sekarang," kata Mangiring.
Atas kabar tersebut, Mangiring lalu mempertanyakan penetapan tersangka Mario oleh PPNS, karena seharusnya sebelum penetapan tersangka dan pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario terlebih dahulu harus menjalani tes kejiwaan.
Saat ini, Mario sendiri berada di Pekanbaru bersama dengan PPNS Kementerian Perhubungan guna menyelesaikan kasus hukum yang menjerat pria berumur 21 tahun tersebut.
Mario sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 421 dan 432 Undang-Undang Penerbangan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menahan Mario karena sanksi hukuman hanya satu tahun penjara. "Untuk itu Mario tidak kami tahan. Namun, Mario bersikeras agar kasusnya segera ditangani," ujarnya.
Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, Senin (13/4/2015), menyatakan tidak ada pemeriksaan kejiwaan terhadap Mario.
Walaupun begitu, ia mengatakan akan terus memantau kondisi kejiwaan Mario pascaaksinya menyusup dan naik ke kompartemen pesawat Garuda Indonesia rute Pekanbaru-Jakarta pada Selasa (7/4/2015) lalu.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mario memang belum menjalani tes kejiwaan. "Penetapan tersangka Mario berdasarkan surat keterangan sehat dari Kantor Kesehatan Bandara Soekarno Hatta karena dia tertangkap tangan turun dari pesawat saat itu," ujarnya.
Kuasa Hukum Mario, Mangiring Parulian Sinaga sempat mengatakan bahwa Mario menjalani tes kesehatan kejiwaan di rumah sakit swasta di Pekannbaru, Senin. "Saya dapat kabar kalau saat ini Mario sedang diperiksa kejiwaannya di Pekanbaru, makanya saya langsung dari Rohil langsung menuju kesana sekarang," kata Mangiring.
Atas kabar tersebut, Mangiring lalu mempertanyakan penetapan tersangka Mario oleh PPNS, karena seharusnya sebelum penetapan tersangka dan pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Mario terlebih dahulu harus menjalani tes kejiwaan.
Saat ini, Mario sendiri berada di Pekanbaru bersama dengan PPNS Kementerian Perhubungan guna menyelesaikan kasus hukum yang menjerat pria berumur 21 tahun tersebut.
Mario sendiri dijerat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 Pasal 421 dan 432 Undang-Undang Penerbangan dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut dia, pihaknya tidak akan menahan Mario karena sanksi hukuman hanya satu tahun penjara. "Untuk itu Mario tidak kami tahan. Namun, Mario bersikeras agar kasusnya segera ditangani," ujarnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia