Suasana Ujian Nasional di SMA 1, Jakarta Pusat, Senin (14/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Di tengah proses penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri di kantor Perusahaan Umum Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015) malam, Humas Perum Percetakan Negara mengeluarkan selebaran berisi pernyataan sikap kepada wartawan yang menunggu-nunggu di depan gerbang.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus naskah Ujian Nasional mata pelajaran IPA bocor karena diunggah ke akun Google Drive.
Ada lima sikap Perum Percetakan Negara dalam menyikapi kasus naskah UN yang bocor ke internet.
Pertama, perum mengatakan sebagai perusahaan security printing, Perum Percetakan Negara sudah sejak lama mendapatkan tugas negara mengamankan dokumen negara, termasuk dokumen ujian negara.
Kedua, Perum Percetakan Negara menyatakan telah memenuhi persyaratan Botasupal untuk melaksanakan pekerjaan percetakan sekuriti, termasuk ujian negara.
Ketiga, dalam pelaksanaan pencetakan ujian negara, perusahaan bekerjasama dengan tim kepolisian dari sejak pengambilan materi serah terima materi, dalam proses pencetakan hingga pengiriman materi kepada user.
Keempat, terkait indikasi adanya kebocoran, Perum Percetkan Negara bukan satu-satunya percetakan yang melaksanakan tugas negara, mohon azas praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Perum menyatakan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan.
Kelima, perum menyatakan memiliki semangat untuk mendukung tugas negara tidak diciderai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Kurniawan Mas'ud)
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus naskah Ujian Nasional mata pelajaran IPA bocor karena diunggah ke akun Google Drive.
Ada lima sikap Perum Percetakan Negara dalam menyikapi kasus naskah UN yang bocor ke internet.
Pertama, perum mengatakan sebagai perusahaan security printing, Perum Percetakan Negara sudah sejak lama mendapatkan tugas negara mengamankan dokumen negara, termasuk dokumen ujian negara.
Kedua, Perum Percetakan Negara menyatakan telah memenuhi persyaratan Botasupal untuk melaksanakan pekerjaan percetakan sekuriti, termasuk ujian negara.
Ketiga, dalam pelaksanaan pencetakan ujian negara, perusahaan bekerjasama dengan tim kepolisian dari sejak pengambilan materi serah terima materi, dalam proses pencetakan hingga pengiriman materi kepada user.
Keempat, terkait indikasi adanya kebocoran, Perum Percetkan Negara bukan satu-satunya percetakan yang melaksanakan tugas negara, mohon azas praduga tak bersalah dijunjung tinggi. Perum menyatakan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan.
Kelima, perum menyatakan memiliki semangat untuk mendukung tugas negara tidak diciderai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Kurniawan Mas'ud)
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung