Mario saat menjalani rekonstruksi penyusupan ke pesawat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Jumat (10/4) (Antara)
Mario Steven Ambarita, pelaku penyusupan pesawat Garuda Indonesia kabur dari rumah orang tuanya di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Kaburnya Mario dibenarkan kuasa hukum keluarga, Mangiring Sinaga.
"Mario diperkirakan kabur pada Jumat (17/4/2015) sekitar pukul 01.00 dinihari," kata Maringin ketika dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon di Pekanbaru, Sabtu (16/4/2015).
Saat ini, lanjut dia, pihak keluarga telah melaporkan kaburnya Mario ke Kepolisian Sektor Bagan Sinembah, namun belum dapat diproses sebelum 1x24 jam.
"Tadi pagi kita laporkan kaburnya Mario, namun karena sifatnya orang hilang belum dapat diproses sebelum 1x24 jam," jelasnya.
Mangiring mengungkapkan Mario tidak menunjukkan tanda-tanda dirinya akan kabur dari rumah.
"Tidak ada tanda-tanda Mario akan kabur, karena setelah dia kembali ke rumahnya dia terlihat semangat. Terlebih kita sempat adakan upacara upah-upah ke dia," katanya.
Sebelumnya Mario sempat ditahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, namun kemudian dia diserahkan ke orang tuanya pada Selasa (14/4/2015) lalu, karena ancaman hukuman Mario di bawah lima tahun. Pemuda itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi nekatnya dinilai melanggar Undang-Undang Penerbangan.
Mario ditemukan petugas bandara saat pesawat parkir di Bandara Soetta, Banten dengan kondisi fisik sangat lemah. Petugas langsung membawanya ke klinik kesehatan terminal 2 Bandara. Dia sempat ditahan sementara di Polres Bandara untuk pemeriksaan. (Antara)
"Mario diperkirakan kabur pada Jumat (17/4/2015) sekitar pukul 01.00 dinihari," kata Maringin ketika dikonfirmasi Antara melalui sambungan telepon di Pekanbaru, Sabtu (16/4/2015).
Saat ini, lanjut dia, pihak keluarga telah melaporkan kaburnya Mario ke Kepolisian Sektor Bagan Sinembah, namun belum dapat diproses sebelum 1x24 jam.
"Tadi pagi kita laporkan kaburnya Mario, namun karena sifatnya orang hilang belum dapat diproses sebelum 1x24 jam," jelasnya.
Mangiring mengungkapkan Mario tidak menunjukkan tanda-tanda dirinya akan kabur dari rumah.
"Tidak ada tanda-tanda Mario akan kabur, karena setelah dia kembali ke rumahnya dia terlihat semangat. Terlebih kita sempat adakan upacara upah-upah ke dia," katanya.
Sebelumnya Mario sempat ditahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, namun kemudian dia diserahkan ke orang tuanya pada Selasa (14/4/2015) lalu, karena ancaman hukuman Mario di bawah lima tahun. Pemuda itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi nekatnya dinilai melanggar Undang-Undang Penerbangan.
Mario ditemukan petugas bandara saat pesawat parkir di Bandara Soetta, Banten dengan kondisi fisik sangat lemah. Petugas langsung membawanya ke klinik kesehatan terminal 2 Bandara. Dia sempat ditahan sementara di Polres Bandara untuk pemeriksaan. (Antara)
Komentar
Berita Terkait
-
Tidak Ada Pemeriksaan Kejiwaan untuk Mario Penumpang Gelap Garuda
-
Menteri Jonan: Pengelola Bandara Pekanbaru akan Diperiksa
-
Ibunda Nangis Ingin Ketemu Anaknya yang Naik Rongga Roda Garuda
-
Mario Naik Rongga Roda Garuda, Dunia Penerbangan Memprihatinkan
-
Mario Bisa Naik Rongga Roda Pesawat Garuda, Bandara Harus Diaudit
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?