Suara.com - Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah pengacara untuk membela dan memberikan bantuan hukum terhadap 228 warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri karena tersangkut berbagai kasus.
"Orang Indonesia yang terlibat kasus pembunuhan dan peredaran narkoba itu harus diberikan bantuan hukum, sehingga dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tersebut," kata Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Suhaidi,SH, di Medan, Senin.
Pembelaan terhadap WNI yang sedang menghadapi masalah hukum di negara asing itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
"Ini adalah tugas dan kewenangan Pemerintah untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati itu.Siapa lagi yang akan menolong WNI tersebut, kalau bukan Pemerintah, dan hal ini harus menjadi perhatian serius," ucap Suhaidi.
Ia menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga sudah banyak yang berhasil menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati, dan seperti yang dialami TKW Wilfrida Soik asal Belu, Nusa Tenggara Timur.
Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
"Ratusan WNI yang terancam hukuman mati itu, agar dapat dibebaskan seperti yang dialami TKW Wilfrida," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.
Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan, Pemerintah harus dapat melindungi warganya dimana pun mereka berada, baik dengan cara diplomasi maupun jalur juridis formal.
"Pemerintah Indonesia harus berupaya membebaskan dan menyelamatkan WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri, karena ini adalah sebagai bentuk kepedulian yang cukup tinggi terhadap rakyatnya," kata Suhaidi.
Sebelumnya, sebanyak 228 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri karena tersandung sejumlah kasus, di antaranya persoalan ketenagakerjaan, kriminal murni, hingga terlibat narkoba.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dan mayoritas terlibat kasus kriminal ketenagakerjaan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
-
Menkeu Purbaya Mulai Tarik Pungutan Ekspor Biji Kakao 7,5 Persen
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
Terkini
-
Raut Wajah Jokowi Berubah Saat Ditanya Utang Whoosh: Apa yang Terjadi?
-
Usman Hamid Sebut Penangkapan Delpedro Cs Sebagai Bentuk Praktik Otoriter Pemerintah Terhadap Kritik
-
Viral Gara-gara Santri Jember Salah Alamat, Ini Beda Trans7 dan Transmart Milik CT Corp
-
Polemik Usai, Pramono Anung Siap Bangun RS Tipe A di Lahan Eks Sumber Waras
-
Dituding Lamban Perbaiki Pasar Taman Puring, Gubernur Pramono: Ada Pedagang yang Menolak
-
Bercanda Soal 'Bensin Susah Terbakar', Pemuda Ini Alami Luka Bakar 80 Persen Usai Nyalakan Korek
-
Bela 11 Warga Adat Maba Sangaji usai Divonis Bersalah, Dandhy Laksono Sebut 'Logika Sesat' Negara
-
Di Hari Spesial Prabowo ke-74, Ketua MPR Muzani Kirim Doa Langsung di Istana
-
Niat Protes Konten Trans7, Ratusan Santri Malah Demo di Depan Transmart Jember
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah adalah Wujud Kebijakan Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo