Suara.com - Sebanyak 11 Federasi Serikat Buruh memprotes perannya dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dicabut pemerintah. Pencabutan itu dilakukan Kementerian Tenaga Kerja pimpinan Hanif Dhakiri.
Serikat buruh yang protes di antaranya dari FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE FARKES, dan KIKES. Mereka tergabung dalam Kelompok Industri All Global Union.
Pengurus Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Chandra Mahlan menjelaskan pencabutan peran Federasi dalam perundingan PKB di sebuah perusahaan itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 31 Desember 2014 lalu. Padahal Federasi SP ini membantu Serikat Pekerja perusahaan yang berunding.
"Federasi ini membantu SP dalam berunding. Jadi memberikan tekanan kepada perusahaan," kata Chandra saat berbincang dengan suara.com di Gedung Joeang 45 Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Federasi merupakan gabungan dari serikat pekerja dari banyak perusahaan. Biasanya yang bergabung adalah dari perusahaan sektoral. Khusus Industri All Global Union ini adalah gabungan dari sektor pekerja industri.
Chandra menjelaskan perundingan PKB dengan melibatkan Federasi sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Tahun tahun 2011 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Permenaker itu pun dibatalkan oleh Kemenaker 2014 lalu. Gantinya penerbitan Permenaker No. 28 Tahun 2014. Sementara saat Permenaker No. 28 Tahun 2014 diterbitkan, buruh tidak diajak berunding.
"Ini mengancam perundingan Serikat Pekerja di perusahaan. Karena SP di Industri tidak cukup kuat berunding dengan pengusaha. Permenaker itu harus dicabut," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan