Suara.com - Sebanyak 11 Federasi Serikat Buruh memprotes perannya dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dicabut pemerintah. Pencabutan itu dilakukan Kementerian Tenaga Kerja pimpinan Hanif Dhakiri.
Serikat buruh yang protes di antaranya dari FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE FARKES, dan KIKES. Mereka tergabung dalam Kelompok Industri All Global Union.
Pengurus Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Chandra Mahlan menjelaskan pencabutan peran Federasi dalam perundingan PKB di sebuah perusahaan itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 31 Desember 2014 lalu. Padahal Federasi SP ini membantu Serikat Pekerja perusahaan yang berunding.
"Federasi ini membantu SP dalam berunding. Jadi memberikan tekanan kepada perusahaan," kata Chandra saat berbincang dengan suara.com di Gedung Joeang 45 Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Federasi merupakan gabungan dari serikat pekerja dari banyak perusahaan. Biasanya yang bergabung adalah dari perusahaan sektoral. Khusus Industri All Global Union ini adalah gabungan dari sektor pekerja industri.
Chandra menjelaskan perundingan PKB dengan melibatkan Federasi sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Tahun tahun 2011 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Permenaker itu pun dibatalkan oleh Kemenaker 2014 lalu. Gantinya penerbitan Permenaker No. 28 Tahun 2014. Sementara saat Permenaker No. 28 Tahun 2014 diterbitkan, buruh tidak diajak berunding.
"Ini mengancam perundingan Serikat Pekerja di perusahaan. Karena SP di Industri tidak cukup kuat berunding dengan pengusaha. Permenaker itu harus dicabut," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka