Suara.com - Sebanyak 11 Federasi Serikat Buruh memprotes perannya dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dicabut pemerintah. Pencabutan itu dilakukan Kementerian Tenaga Kerja pimpinan Hanif Dhakiri.
Serikat buruh yang protes di antaranya dari FSPMI, FSP KEP, KEP SPSI, SPN, LOMENIK, GARTEKS SBSI, ISI, FSP2KI, FPE FARKES, dan KIKES. Mereka tergabung dalam Kelompok Industri All Global Union.
Pengurus Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Chandra Mahlan menjelaskan pencabutan peran Federasi dalam perundingan PKB di sebuah perusahaan itu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 28 Tahun 2014 31 Desember 2014 lalu. Padahal Federasi SP ini membantu Serikat Pekerja perusahaan yang berunding.
"Federasi ini membantu SP dalam berunding. Jadi memberikan tekanan kepada perusahaan," kata Chandra saat berbincang dengan suara.com di Gedung Joeang 45 Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Federasi merupakan gabungan dari serikat pekerja dari banyak perusahaan. Biasanya yang bergabung adalah dari perusahaan sektoral. Khusus Industri All Global Union ini adalah gabungan dari sektor pekerja industri.
Chandra menjelaskan perundingan PKB dengan melibatkan Federasi sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Tahun tahun 2011 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Permenaker itu pun dibatalkan oleh Kemenaker 2014 lalu. Gantinya penerbitan Permenaker No. 28 Tahun 2014. Sementara saat Permenaker No. 28 Tahun 2014 diterbitkan, buruh tidak diajak berunding.
"Ini mengancam perundingan Serikat Pekerja di perusahaan. Karena SP di Industri tidak cukup kuat berunding dengan pengusaha. Permenaker itu harus dicabut," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
Gus Ipul Sambangi KPK, Minta Pengawasan Pengadaan Barang Kemensos agar Bebas Korupsi
-
Kebakaran Rumah di Tanjung Barat, Satu Orang Meninggal Dunia: Diketahui Anggota BPK
-
Ahli: Virus Hanta di Kapal MV Hondius Tidak Berisiko Menjadi Pandemi Baru Seperti Wabah COVID-19
-
Tersangka Kasus Pencabulan di Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Tak Bisa Diselesaikan Damai!
-
WHO Tegaskan Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Bukan Awal Pandemi Baru
-
Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati Sempat Kabur, Menteri PPPA Desak Penahanan