Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengaku kesal dengan event organizer (EO) Divine Production yang tidak mau datang atau menghadiri undangan, untuk menjelaskan acara pesta bertajuk "Splash After Class" atau Summer Bikini Party yang menjadi masalah. Diketahui, sebelumnya undangan acara untuk merayakan kelulusan pelajar SMA/SMK di Jakarta dan Bekasi itu sempat tersebar luas di media sosial.
"Orangnya kayak hantu, gak datang. Kita panggil gak datang. Jadi sudah kita panggil melalui surat tertulis dan dengan telepon, melalui nomor telepon yang ada di iklannya," ungkap Purba, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Purba pun menegaskan, pihaknya kini telah menyerukan kepada sejumlah hotel, untuk mencoret EO Divine Production apabila menyelenggarakan acara-acara.
"Walaupun mereka gak dateng, kami tetap akan mem-black list dia (EO itu). Jadi kita akan buat surat edaran ke hotel-hotel, (bahwa) apabila EO yang bernama Divine Production itu mengajukan untuk membentuk suatu acara, agar ditolak. Kenapa? Karena dia tidak memiliki izin," tegas Purba.
Namun menurut Purba, pelarangan itu dapat dicabut apabila pihak Divine menjalin hubungan baik dengan semua pihak, termasuk dengan Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian.
"Kalau mereka sudah memiliki izin, itu haknya. Cuma masalahnya, mereka tidak memiliki izin. (Kita izinkan) Sampai mereka ada izinnya. Kalau izinnya bisa diurus hingga minggu depan, ya bisa dong. Tapi kalau unsur pidana yang sedang terjadi, itu kan di luar ranah Dinas Pariwisata," ujar Purba lagi.
Setelah adanya peristiwa itu, Purba menyebut bahwa nantinya para EO yang akan menyelenggarakan acara-acara di tempat hiburan akan melewati tiga tahapan perizinan.
Ketiga izin yang harus dipenuhi EO yang akan menyelenggarakan acara itu, masing-masing adalah pertama, izin tanda mendaftar usaha. Jika sebelumnya pendaftaran itu dilakukan di Dinas Pariwisata, sekarang adanya di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Yang kedua menurut Purba, adalah izin temporer, yakni izin penyelenggaraan kegiatannya dari BPTSP. Sedangkan yang ketiga adalah izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Kalau tidak ada izin ini, hotel harusnya menolak. Kecuali kalau bukan EO (yang bikin acara), tapi keluarga," jelas Purba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo, Sapa Warga dari Atas Maung
-
Mau Penghasilan Pencari Ikan Meningkat, Prabowo Targetkan 1.386 Ribu Kampung Nelayan Tahun Ini
-
Bakar Semangat Mahasiswa UI, Afi Kalla: Industri Besar Mulai dari Garasi
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara