Suara.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan penundaan eksekusi tak serta merta membebaskan terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari hukuman mati.
"Kalaupun dia betul korban dari 'human trafficking', perdagangan manusia, tapi faktanya dia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi, tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang selama ini dilakukan oleh Mary Jane," katanya, Rabu (30/4/2015) di Cilacap, usia memantau pelaksanaaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba.
Yang pasti penundaan ini disambut dengan rasa syukur oleh aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Iweng Karsiwen. "Saya bersama teman-teman sangat senang sekali atas keputusan yang sementara ini. Tidak sia-sia di mana kami hampir sebulan ini mengunjungi beberapa gereja, beberapa organisasi, lembaga negara, dan melobi pemerintah untuk menghentikan eksekusi Mary Jane," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku belum puas karena masih menunggu berlangsungnya proses hukum kasus di Filipina. Dalam hal ini, kata dia, bandar narkoba sekaligus pelaku "trafficking" yang merekrut Mary Jane, Maria Christina telah menyerahkan diri bersama kekasihnya, Julius.
"Kalau Christina dan Julius sudah dinyatakan bersalah sebagai pihak yang memiliki barang itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Itulah yang sedang kita kejar, bagaimana meyakinkan Christina dinyatakan bersalah," katanya.
Menurut dia, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia yang dilakukan Christina.
"Mary Jane berangkat dari Manila, Filipina, dijanjikan sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Dia telah membayar uang perekrutan sebesar 7.000 peso dengan memberikan sepeda motornya dan juga HP (telepon seluler, red) dia," katanya.
Sesampainya di Malaysia, Mary Jane diberitahu Christina jika pekerjaannya belum siap dan dibelikan baju-baju bekas.
Selanjutnya, Mary Jane diminta Christina menunggu pekerjaan tersebut selama tujuh hari di Yogyakarta dan dibelikan koper untuk membawa barang bawaannya.
"Koper tersebut terasa berat sehingga Mary Jane memeriksanya karena curiga. Setelah yakin tidak ada apa-apa, Mary Jane segera berkemas untuk berangkat ke Yogyakarta," katanya.
Akan tetapi, katanya, saat menjalani pemeriksaan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai karena di balik kulit kopernya ditemukan heroin 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar.
Padahal, Mary Jane sama sekali tidak mengetahui jika ada heroin di kopernya.
"Dia juga tidak tahu siapa yang akan dituju selama di Yogyakarta karena hanya diberi nomor telepon seseorang," katanya.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan jika Mary Jane memang benar-benar korban perdagangan manusia, hal itu harus diuji kebenarannya.
"Pemerintah dalam hal ini pengadilan harus menguji kebenaran bahwa kesaksian itu betul atau tidak, memenuhi unsur kesaksian atau tidak, jadi jangan asal percaya. Kuncinya adalah sejauhmana menguji bahwa Mary Jane hanya sebagai korban," katanya.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menguji kebenaran atas kasus perdagangan manusia yang menjadikan Mary Jane sebagai korban, meskipun tempat kejadian perkaranya di negara lain, sedangkan yang narkoba di Indonesia.
Menurut dia, jika kasus perdagangan manusia itu terbukti kebenarannya, bisa dijadikan sebagai novum baru bagi Mary Jane untuk kembali mengajukan PK.
"Tapi lagi-lagi, sejauhmana pengadilan negara melihat keabsahan bukti-bukti tadi. Kita harus berpikir negatif, yang namanya narkoba itu mafianya tinggi sekali sehingga negara harus hati-hati," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Notes on an Execution: Catatan Terakhir Seorang Terpidana Mati
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Jaksa Agung Sampai Jengkel, Ungkap Sulitnya Eksekusi Ratusan Terpidana Mati: Capek-capek Nuntut
-
Negosiasi Pemindahan Terpindana Mati Serge Atlaoui, Indonesia-Prancis Sepakat Lanjutkan Diskusi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi