Suara.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan penundaan eksekusi tak serta merta membebaskan terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari hukuman mati.
"Kalaupun dia betul korban dari 'human trafficking', perdagangan manusia, tapi faktanya dia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi, tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang selama ini dilakukan oleh Mary Jane," katanya, Rabu (30/4/2015) di Cilacap, usia memantau pelaksanaaan eksekusi terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba.
Yang pasti penundaan ini disambut dengan rasa syukur oleh aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Iweng Karsiwen. "Saya bersama teman-teman sangat senang sekali atas keputusan yang sementara ini. Tidak sia-sia di mana kami hampir sebulan ini mengunjungi beberapa gereja, beberapa organisasi, lembaga negara, dan melobi pemerintah untuk menghentikan eksekusi Mary Jane," katanya.
Kendati demikian, dia mengaku belum puas karena masih menunggu berlangsungnya proses hukum kasus di Filipina. Dalam hal ini, kata dia, bandar narkoba sekaligus pelaku "trafficking" yang merekrut Mary Jane, Maria Christina telah menyerahkan diri bersama kekasihnya, Julius.
"Kalau Christina dan Julius sudah dinyatakan bersalah sebagai pihak yang memiliki barang itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Itulah yang sedang kita kejar, bagaimana meyakinkan Christina dinyatakan bersalah," katanya.
Menurut dia, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia yang dilakukan Christina.
"Mary Jane berangkat dari Manila, Filipina, dijanjikan sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Dia telah membayar uang perekrutan sebesar 7.000 peso dengan memberikan sepeda motornya dan juga HP (telepon seluler, red) dia," katanya.
Sesampainya di Malaysia, Mary Jane diberitahu Christina jika pekerjaannya belum siap dan dibelikan baju-baju bekas.
Selanjutnya, Mary Jane diminta Christina menunggu pekerjaan tersebut selama tujuh hari di Yogyakarta dan dibelikan koper untuk membawa barang bawaannya.
"Koper tersebut terasa berat sehingga Mary Jane memeriksanya karena curiga. Setelah yakin tidak ada apa-apa, Mary Jane segera berkemas untuk berangkat ke Yogyakarta," katanya.
Akan tetapi, katanya, saat menjalani pemeriksaan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai karena di balik kulit kopernya ditemukan heroin 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar.
Padahal, Mary Jane sama sekali tidak mengetahui jika ada heroin di kopernya.
"Dia juga tidak tahu siapa yang akan dituju selama di Yogyakarta karena hanya diberi nomor telepon seseorang," katanya.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan jika Mary Jane memang benar-benar korban perdagangan manusia, hal itu harus diuji kebenarannya.
"Pemerintah dalam hal ini pengadilan harus menguji kebenaran bahwa kesaksian itu betul atau tidak, memenuhi unsur kesaksian atau tidak, jadi jangan asal percaya. Kuncinya adalah sejauhmana menguji bahwa Mary Jane hanya sebagai korban," katanya.
Ia mengatakan pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk menguji kebenaran atas kasus perdagangan manusia yang menjadikan Mary Jane sebagai korban, meskipun tempat kejadian perkaranya di negara lain, sedangkan yang narkoba di Indonesia.
Menurut dia, jika kasus perdagangan manusia itu terbukti kebenarannya, bisa dijadikan sebagai novum baru bagi Mary Jane untuk kembali mengajukan PK.
"Tapi lagi-lagi, sejauhmana pengadilan negara melihat keabsahan bukti-bukti tadi. Kita harus berpikir negatif, yang namanya narkoba itu mafianya tinggi sekali sehingga negara harus hati-hati," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Sepatu Mary Jane Buat Traveling yang Tidak Bikin Kaki Sakit
-
Kate Hudson Beber Pernah Ditawari Peran Mary Jane di Film Spider-Man
-
5 Sepatu Mary Jane Nuansa Merah yang Bikin OOTD Natalmu Makin Standout
-
Ulasan Novel Notes on an Execution: Catatan Terakhir Seorang Terpidana Mati
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI