Suara.com - Rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berjumlah dua unit, bukan empat seperti yang sempat disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso.
Rumah Novel yang tercatat di KPK dalam laman www.acch.kpk.go.id pada Jumat, ada di Jalan Menoreh Utara XII No. A7 RT 5 RW 5 Kelurahan Sampangan Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah dengan luas tanah seluas 191 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi.
Rumah kedua ada di Jalan Deposito T No. 8 RT 03 Rw 10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan luas tanah sebesar 105 meter persegi dan luas bangunan 70 meter persegi.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menyatakan penyidik sedang menggeledah empat rumah Novel Baswedan. Tujuan penggeledahan itu menurut Buwas untuk mencari alat bukti.
"Tujuannya mencari senpi (senjata api) dan alat bukti lainnya. Saat ini sedang berlangsung," kata Budi Salah satu pengacara Novel, Muji Rahayu Kartika mengatakan bahwa ada sejumlah dokumen milik Novel yang disita.
"Belasan penyidik membongkar-bongkar arsip pribadi, seperti paspor dan majalah yang dikoleksi. Disita dokumen terkait, laptop dan handphone," kata Muji.
Novel sendiri saat ini sudah dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua berdasarkan Surat perintah penahanan Novel bernomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum memerintahkann agar Novel sebagai tersangka di rumah tahanan negara cabang Mako Brimob selama 20 hari terhitung 1 Mei sampai 20 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Herry Prastowo.
"Di sini penuh, jadi kita titipkan di Brimob, yang bersangkutan juga tidak kooperatif, tidak merespon dari apa yang ditanyakan. Sekarang dilakukan upaya pemeriksaan," kata Buwas mengatakan alasan pemindahan Novel ke Mako Brimob.
Menurut Buwas, berkas kasus Novel sudah diserahkan ke Kejaksaan namun dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri dengan bukti P10. Ada dua petunjuk yang harus dilengkapi yaitu keterangan tambahan dan rekonstruksi sehingga Polri segera memanggil Novel untuk melengkapi berkas.
Bila tidak segera diselesaikan, kasus tersebut akan kedaluwarsa pada tahun depan dan Polri dapat dituntut pelapor dan korban bila kasus kedaluwarsa.
Padahal Presiden Joko Widodo di Solo sudah menyatakan agar tidak ada penahanan terhadap Novel Baswedan. (Antara)
Berita Terkait
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
-
Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!