Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono merasa puas dengan terbitnya Peraturan KPU bahwa partai politik yang berhak ikut pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 ialah yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pemilukada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar," kata Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Meski masih menunggu putusan persidangan gugatan kubu Aburizal atas Surat Keputusan Kemenkumham terhadap kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara, Yorrys meyakini kubunya akan menang. Sebab, berdasarkan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dan merujuk fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, SK Kemenkumham, kata Yorrys, sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
"Bahwa PTUN masih menggelar sidang kami hormati proses dan mekanisme hukum, namun itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat tersebut," kata dia.
Yorrys menegaskan perselisihan di internal partanya telah diselesaikan melalui mekanis Mahkamah Partai Golkar.
"Mahkamah Partai dengan tegas memenangkan kami, sesuai dengan surat ketua majelis ke ketua PTUN," kata Yorrys.
Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar, kata Yorrys, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengaku sah mengikuti pemilukada di luar dari kepengurusan Agung, maka hal tersebut melanggar hukum.
"Bilamana ada pihak yang atasnamakan dan mengaku berhak ikut tahapan pilkada, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," kata dia.
Seperti diketahui, kubu Aburizal menggugat SK Kemenkumham. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dasarnya tidak sah. Namun Menkumham menegaskan bahwa keputusannya sudah didasarkan mekanisme, di antaranya keputusan Mahkamah Partai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733