Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono merasa puas dengan terbitnya Peraturan KPU bahwa partai politik yang berhak ikut pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 ialah yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pemilukada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar," kata Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Meski masih menunggu putusan persidangan gugatan kubu Aburizal atas Surat Keputusan Kemenkumham terhadap kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara, Yorrys meyakini kubunya akan menang. Sebab, berdasarkan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dan merujuk fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, SK Kemenkumham, kata Yorrys, sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
"Bahwa PTUN masih menggelar sidang kami hormati proses dan mekanisme hukum, namun itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat tersebut," kata dia.
Yorrys menegaskan perselisihan di internal partanya telah diselesaikan melalui mekanis Mahkamah Partai Golkar.
"Mahkamah Partai dengan tegas memenangkan kami, sesuai dengan surat ketua majelis ke ketua PTUN," kata Yorrys.
Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar, kata Yorrys, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengaku sah mengikuti pemilukada di luar dari kepengurusan Agung, maka hal tersebut melanggar hukum.
"Bilamana ada pihak yang atasnamakan dan mengaku berhak ikut tahapan pilkada, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," kata dia.
Seperti diketahui, kubu Aburizal menggugat SK Kemenkumham. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dasarnya tidak sah. Namun Menkumham menegaskan bahwa keputusannya sudah didasarkan mekanisme, di antaranya keputusan Mahkamah Partai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing