Suara.com - Partai Golkar kubu Agung Laksono merasa puas dengan terbitnya Peraturan KPU bahwa partai politik yang berhak ikut pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 ialah yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pemilukada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar," kata Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015).
Meski masih menunggu putusan persidangan gugatan kubu Aburizal atas Surat Keputusan Kemenkumham terhadap kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Tata Usaha Negara, Yorrys meyakini kubunya akan menang. Sebab, berdasarkan saksi-saksi ahli yang telah dihadirkan dan merujuk fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, SK Kemenkumham, kata Yorrys, sudah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
"Bahwa PTUN masih menggelar sidang kami hormati proses dan mekanisme hukum, namun itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat tersebut," kata dia.
Yorrys menegaskan perselisihan di internal partanya telah diselesaikan melalui mekanis Mahkamah Partai Golkar.
"Mahkamah Partai dengan tegas memenangkan kami, sesuai dengan surat ketua majelis ke ketua PTUN," kata Yorrys.
Dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar, kata Yorrys, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar, baik di tingkat pusat maupun daerah, dan mengaku sah mengikuti pemilukada di luar dari kepengurusan Agung, maka hal tersebut melanggar hukum.
"Bilamana ada pihak yang atasnamakan dan mengaku berhak ikut tahapan pilkada, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," kata dia.
Seperti diketahui, kubu Aburizal menggugat SK Kemenkumham. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dasarnya tidak sah. Namun Menkumham menegaskan bahwa keputusannya sudah didasarkan mekanisme, di antaranya keputusan Mahkamah Partai.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang