Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (7/5/2015).
Ketua DPRD Bangkalan (sekarang nonaktif) merupakan tersangka dugaan kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. KPK juga menjadikan politisi Partai Gerindra menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait dengan sangkaan tersebut sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, menilai itu mengada-ada.
"Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," kata Firman Wijaya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan telah mengendus dugaan korupsi Fuad sejak menjabat KPK periode pertama. Namun, saat itu Ruki tidak memiliki cukup bukti untuk menyeret Fuad.
"Kasus yang kayak Fuad amin itu sebenarnya dari zaman saya laporan informasinya. Waktu itu ditelusuri (buktinya) belum ada. Tapi dia keenakan, ditangkaplah sekarang," kata Ruki, Jumat (24/4/2015).
Kini, KPK menjerat Fuad dengan dugaan kasus pencucian uang serta penerimaan janji atau suap mengenai jual beli gas alam di Bangkalan, baik saat menjabat sebagai bupati maupun Ketua DPRD.
Atas perbuatannya sebagai Ketua DPRD, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor JO. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selaku Bupati, Fuad disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang yakni Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Terbongkar! Sejumlah Biro Travel Ilegal Garap Haji Kuota Khusus, KPK Bidik Praktik Jual Beli Kuota
-
Jadi Tersangka Korupsi Rp1,35 T, Intip Harta Halim Kalla: Aset di Mana-mana Sejak 2010
-
Nekat Lawan Polisi Pakai Golok, Detik-detik Berdarah 2 Pemuda di Koja Didor di Tempat!
-
Eiger Bangun Kepercayaan Jangka Panjang dan Apresiasi Local Media Summit 2025
-
Teguh Ungkap Lemahnya Keamanan Siber: dari Ketergantungan pada Vendor dan Nasib Miris Peretas Etis
-
Tak Mau Pindah, Pedagang Pasar Burung Barito Disanksi SP1 Pemkot Jaksel
-
Bongkar Fakta Kuota Khusus Travel 'Abal-abal', KPK Usut soal Ini ke Asosiasi Biro Haji
-
Dominasi Total! Jawa Barat Sapu Bersih Apresiasi Night Local Media Summit 2025
-
Skandal Haji Kemenag: Travel 'Gelap' Bisa Dapat Jatah Kuota Khusus, Gimana Skenarionya?
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG