Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (7/5/2015).
Ketua DPRD Bangkalan (sekarang nonaktif) merupakan tersangka dugaan kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. KPK juga menjadikan politisi Partai Gerindra menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait dengan sangkaan tersebut sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, menilai itu mengada-ada.
"Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," kata Firman Wijaya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan telah mengendus dugaan korupsi Fuad sejak menjabat KPK periode pertama. Namun, saat itu Ruki tidak memiliki cukup bukti untuk menyeret Fuad.
"Kasus yang kayak Fuad amin itu sebenarnya dari zaman saya laporan informasinya. Waktu itu ditelusuri (buktinya) belum ada. Tapi dia keenakan, ditangkaplah sekarang," kata Ruki, Jumat (24/4/2015).
Kini, KPK menjerat Fuad dengan dugaan kasus pencucian uang serta penerimaan janji atau suap mengenai jual beli gas alam di Bangkalan, baik saat menjabat sebagai bupati maupun Ketua DPRD.
Atas perbuatannya sebagai Ketua DPRD, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor JO. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selaku Bupati, Fuad disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang yakni Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah