Suara.com - Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis (7/5/2015).
Ketua DPRD Bangkalan (sekarang nonaktif) merupakan tersangka dugaan kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. KPK juga menjadikan politisi Partai Gerindra menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Terkait dengan sangkaan tersebut sebagaimana dakwaan Jaksa KPK, kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, menilai itu mengada-ada.
"Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif," kata Firman Wijaya melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan telah mengendus dugaan korupsi Fuad sejak menjabat KPK periode pertama. Namun, saat itu Ruki tidak memiliki cukup bukti untuk menyeret Fuad.
"Kasus yang kayak Fuad amin itu sebenarnya dari zaman saya laporan informasinya. Waktu itu ditelusuri (buktinya) belum ada. Tapi dia keenakan, ditangkaplah sekarang," kata Ruki, Jumat (24/4/2015).
Kini, KPK menjerat Fuad dengan dugaan kasus pencucian uang serta penerimaan janji atau suap mengenai jual beli gas alam di Bangkalan, baik saat menjabat sebagai bupati maupun Ketua DPRD.
Atas perbuatannya sebagai Ketua DPRD, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor JO. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selaku Bupati, Fuad disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang yakni Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
Terkini
-
Mayoritas Keluarga Penerima MBG Tinggal dengan Perokok, Kemenkes Khawatir Manfaat Program Tergerus
-
Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tasikmalaya Masuk Tahap Tiga
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat
-
Trump Ancam Kalau Ada Tentara AS Tewas, Perang Lagi dengan Iran
-
Gencatan Senjata, Menhan Katz: Pasukan Israel Tetap di Lebanon
-
Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen
-
Menteri Imipas Buka Akses Data untuk KPK Usut Kasus Silmy Karim Cs
-
Tak Punya Dealer dan Bengkel Aktif, Pengadaan Motor Listrik BGN Tidak Penuhi Syarat
-
Pukat UGM Desak Kejagung 'Follow The Money' Kasus MBG hingga ke SPPG: Siapa Saja yang Kecipratan?