Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli gas alam yang melibatkan terdakwa bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, sudah dimulai, Kamis (7/5/2015). Dan dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Majelis Hakim harus menunda sementara sidang setiap lima belas menit karena Fuad harus pergi ke toilet untuk buang air kecil.
"Yang mulia, keadaan saya memang sehat, tetapi saya mengidap beberapa penyakit, salah satunya adalah prostat, karena itu saya mohon maaf kalau saya harus meminta setiap 15 sampai 30 menit saya harus ke toilet," kata Fuad Amin kepada Ketua Majelis Hakim M. Muhlis.
Hakim Muhlis pun mengabulkan permintaan politisi Partai Gerindra.
"Baik, kami memahami permintaan saudara, kami juga akan menyetujuinya, tapi tolong diberitahu kalau mau ke belakang ya," kata Muhlis.
Seperti diketahui, lembaga antirasuah menyangka Fuad atas tiga dugaan, yakni suap jual beli gas alam saat menjabat Ketua DPRD Bangkalan, dugaan korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan, dan dugaan tindak pencucian uang.
Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, serta proyek-proyek lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas kedapatan turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003-2008 dan periode 2008-2013.
Sementara penyuap Fuad, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global
-
Jusuf Kalla Ajak Seluruh Masjid Indonesia Baca Qunut Nazilah untuk Perdamaian Dunia
-
Suasana Hangat Bukber Istana: Prabowo Salami Ulama dan Cium Tangan Kiai Nurul Huda Djazuli
-
Pemprov DKI 'Guyur' Warga Ciganjur dengan Sembako Murah dan Kacamata Gratis
-
Prabowo Buka Bersama Ulama di Istana, Dapat Saran Keluar dari BoP
-
Resmi! Biaya Pemakaman di Jakarta Kini Nol Rupiah
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Cegah Korban Jiwa Terulang, Pramono Anung Percepat Penertiban Kabel Semrawut di Jakarta
-
Dubes Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Terapkan Protokol Khusus Selama Situasi Perang