Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli gas alam yang melibatkan terdakwa bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, sudah dimulai, Kamis (7/5/2015). Dan dalam sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Majelis Hakim harus menunda sementara sidang setiap lima belas menit karena Fuad harus pergi ke toilet untuk buang air kecil.
"Yang mulia, keadaan saya memang sehat, tetapi saya mengidap beberapa penyakit, salah satunya adalah prostat, karena itu saya mohon maaf kalau saya harus meminta setiap 15 sampai 30 menit saya harus ke toilet," kata Fuad Amin kepada Ketua Majelis Hakim M. Muhlis.
Hakim Muhlis pun mengabulkan permintaan politisi Partai Gerindra.
"Baik, kami memahami permintaan saudara, kami juga akan menyetujuinya, tapi tolong diberitahu kalau mau ke belakang ya," kata Muhlis.
Seperti diketahui, lembaga antirasuah menyangka Fuad atas tiga dugaan, yakni suap jual beli gas alam saat menjabat Ketua DPRD Bangkalan, dugaan korupsi saat menjabat Bupati Bangkalan, dan dugaan tindak pencucian uang.
Saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan 2013-2018, Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, serta proyek-proyek lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK lantas menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam kasus tersebut. Dari situ, Fuad lantas kedapatan turut menerima hadiah atau janji terkait jual-beli gas alam tersebut sejak menjabat Bupati Bangkalan 2003-2008 dan periode 2008-2013.
Sementara penyuap Fuad, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda