Suara.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi mark-up anggaran pengadaan alat printer dan scanner (3D) pada 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah DKI Jakarta Barat Tahun anggaran 2014. Proyek pengadaan ini bernilai Rp150 miliar.
"Iya nanti, kalau sudah ada tersangkanya saya kasih tahu," kata Kasubdit I Dir Tipikor Mabes Polri AKBP Yohanes Richard, dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (16/5/2015).
Kasus ini dilaporkan berbarengan dengan kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah Jakarta dari anggaran APBD 2014 Jakarta. Namun, Yohanes belum bisa memaparkan apakah ada kesamaan modus operandi antar kedua kasus ini.
"(Modus) itu belum tahu. Belum bisa menerka-nerka, ini masih awal penyelidikan," kata dia.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam dua hari terakhir.
"Yang diperiksa ada dari pihak sekolah, suku Dinas ada, dari pihak rekanan juga ada. Sudah hadir semua," ucapnya.
Jumlah kerugian negara akibat mark-up ini belum dihitung. Sebab, saat ini Polri tengah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) memastikan kerugian yang ditimbulkan. Namun, dalam mata anggaran APBD 2014, proyek pengadaan ini mencapai total Rp150 miliar.
Yohanes menambahkan, polisi sudah berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kordinasi ini dilakukan untuk meminta serta mempelajari dokumen dan berkas yang terkait dalam kasus ini.
Kasus korupsi mark-up anggaran ini akan menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat pelaku. Yaitu, pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 Thn 2001 ttg perubahan atas UU RI No. 31 Thn 1999 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi
-
Kena OTT KPK, Bupati Lombok Barat Simpan Harta Rp25,5 Miliar
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Teka-teki Meninggalnya Dokter Koas UI di Kamar Kos Metro
-
IHSG Lepas Landas! Asing Borong Saham Rp360 Miliar, Target Menuju Level 6.850?
-
Produksi XO, Kitty Season 4 Belum Dapat Lampu Hijau, Berakhir Lewat Film?
-
Hapus Kutukan Blank Spot: Mandat 5G dan Internet Cepat di Tangan Pemenang Seleksi Frekuensi Komdigi
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun