Suara.com - Dzhokhar Tsarnaev, pelaku pemboman di tengah-tengah ajang Marathon Boston pada 2013 silam, dijatuhi hukuman mati oleh sekelompok juri di pengadilan di Amerika Serikat, Jumat (15/5/2015). Ia dinyatakan bersalah dalam membantu serangan yang menewaskan tga orang dan melukai 264 orang lainnya.
Setelah berunding selama 15 jam para juri memutuskan bahwa Tsarnaev akan dieksekusi dengan suntikan mati. Dalam persidangan yang digelar bulan lalu Tsarnaev, oleh kelompok juri yang sama, dinyatakan bersalah telah memasang bom rakitan yang terbuat dari alat penanak nasi pada 15 April 2013 dan menembak seorang polisi hingga luka parah.
Pemboman yang dilakukan Tsarnaev adalah salah satu serangan terbesar terhadap AS di dalam negerinya sendiri, sejak 11 September 2001.
Selama 10 pekan persidangan, para juri mendengar kesaksian dari 150 saksi, termasuk para korban ledakan tersebut, termasuk mereka yang kehilangan anggota badan maupun kehilangan anggota keluarga akibat bom yang dipasang dekat garis finish Boston Marathon tersebut.
Dalam persidangan itu jaksa juga menuding Tsarnaev, pemuda 21 tahun dari etnis Checnya, sebagai militan Al Qaida yang melancarkan serangan di AS sebagai balas dendam terhadap kampanye militer AS di negara-negara berwarga mayoritas Islam.
"Terdakwa mengaku bertindak atas nama umat muslim. Ini bukan kejahatan berlatar agama. Ini adalah kejahatan berbasis politik, yang dirancang untuk mengintimidasi Amerika Serikat," kata Carmen Ortiz, jaksa federal Boston.
Adapun pengacara Tsarnaev meninggalkan pengadilan tanpa memberikan komentar.
Meski demikian keputusan juri itu tak berarti hidup Tsarnaev akan segera direngut. Hakim George O'Toole akan secara resmi memvonis dia dalam beberapa pekan ke depan dan pengacara tampaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.
Hukuman mati sendiri masih merupakan topik yang kontroversial di Massachusetts, negara bagian yang dalam 70 tahun terakhir belum pernah mengeksekusi mati satu orang terpidana pun. Massachusetts pun sudah menghapus eksekusi mati dari daftar hukuman untuk pelanggaran hukum negara bagian, tetapi Tsarnaev diadili menggunakan hukum federal AS, yang sama seperti Indonesia masih memberlakukan hukuman mati. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend