Suara.com - Pengadilan Mesir, Sabtu (16/5/2015) waktu setempat mengupayakan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mohammed Morsi dan lebih dari 100 orang lainnya. Vonis ini dijatuhkan atas aksi massa untuk menggulingkan Presiden Hosni pada 2011 yang membawa Ikhwanul Muslimin dan Mursi ke tampuk kekuasaan.
Mursi dan sejumlah terdakwa lain, termasuk pemimpin Ikhwanul atas Mohamed Badie, dijatuhi hukuman karena dituduh membunuh dan menculik polisi serta menyerang fasilitas polisi dan merusak penjara selama upaya menggulingkan presiden Hosni Mubarak.
Hukuman mati juga digelar dalam pengadilan kasus terpisah untuk pemimpin Ikhwanul Khairat el-Shater dan 15 orang lain dituduh telah bersekongkol dengan kelompok militan asing Hamas dan Hizbullah melawan Mesir.
Keputusan ini menuai kecaman dari Amnesty International dan Presiden Turki Tayyip Erdogan. Sebuah keputusan akhir diharapkan akan diambil pada 2 Juni mendatang. Putusan ini akan dirujuk ke otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Grand Mufti, untuk mendapat pendapat tak mengikat.
Pusat Informasi Mesir mengritik putusan ini dan menyatakan Mursi dan para terpidana lain juga dapat mengajukan banding atas vonis. Pernyataan itu juga menyebut pengadilan tidak sah.
Ikhwanul Muslimin menggambarkan proses hukum ini sebagai bagian dari kudeta oleh mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi tahun 2013.
"Kelompok ini menyerukan kepada rakyat Mesir untuk tetap teguh membela legitimasi demokratis, bermartabat dan menghormati kehendak rakyat," demikain pernyataan Ikhwanul Muslimin.
Gerakan Islam mendorong Mursi untuk kemenangan pemilu pada 2012 menyusul pemecatan Mubarak, tapi itu setahun kemudian gerakan bawah tanah yang didukung militer menggulingkan Mursi setahun kemudian menyusul protes terhadap pemerintahannya.
Mursi berdiri menantang di kandang pengadilan mengenakan pakaian penjara biru. Dia tersenyum dan mengacungkan tinjunya ke udara saat hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Terdakwa lainnya, yang berada di ruang terpisah di balik kaca kedap suara meneriakkan "Ganyang pemerintahan militer!"
Mengenakan seragam penjara berwarna putih, merah dan biru, mereka masing-masing tampak siap menunggu hukuman, hukuman mati, dan dijatuhi hukuman yang lebih rendah.
"Ini adalah keputusan politik dan merupakan kejahatan pembunuhan yang hendak dilakukan, dan itu harus dihentikan oleh masyarakat internasional," ujar Darrag, co-pendiri Freedom terlarut dan Partai Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, mengatakan kepada Reuters di Istanbul.
Amnesty International menyebut keputusan pengadilan "sandiwara yang didasarkan pada prosedur tak sah". (Reuters)
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?