Suara.com - Pengadilan Mesir, Sabtu (16/5/2015) waktu setempat mengupayakan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mohammed Morsi dan lebih dari 100 orang lainnya. Vonis ini dijatuhkan atas aksi massa untuk menggulingkan Presiden Hosni pada 2011 yang membawa Ikhwanul Muslimin dan Mursi ke tampuk kekuasaan.
Mursi dan sejumlah terdakwa lain, termasuk pemimpin Ikhwanul atas Mohamed Badie, dijatuhi hukuman karena dituduh membunuh dan menculik polisi serta menyerang fasilitas polisi dan merusak penjara selama upaya menggulingkan presiden Hosni Mubarak.
Hukuman mati juga digelar dalam pengadilan kasus terpisah untuk pemimpin Ikhwanul Khairat el-Shater dan 15 orang lain dituduh telah bersekongkol dengan kelompok militan asing Hamas dan Hizbullah melawan Mesir.
Keputusan ini menuai kecaman dari Amnesty International dan Presiden Turki Tayyip Erdogan. Sebuah keputusan akhir diharapkan akan diambil pada 2 Juni mendatang. Putusan ini akan dirujuk ke otoritas keagamaan tertinggi Mesir, Grand Mufti, untuk mendapat pendapat tak mengikat.
Pusat Informasi Mesir mengritik putusan ini dan menyatakan Mursi dan para terpidana lain juga dapat mengajukan banding atas vonis. Pernyataan itu juga menyebut pengadilan tidak sah.
Ikhwanul Muslimin menggambarkan proses hukum ini sebagai bagian dari kudeta oleh mantan panglima militer Abdel Fattah al-Sisi tahun 2013.
"Kelompok ini menyerukan kepada rakyat Mesir untuk tetap teguh membela legitimasi demokratis, bermartabat dan menghormati kehendak rakyat," demikain pernyataan Ikhwanul Muslimin.
Gerakan Islam mendorong Mursi untuk kemenangan pemilu pada 2012 menyusul pemecatan Mubarak, tapi itu setahun kemudian gerakan bawah tanah yang didukung militer menggulingkan Mursi setahun kemudian menyusul protes terhadap pemerintahannya.
Mursi berdiri menantang di kandang pengadilan mengenakan pakaian penjara biru. Dia tersenyum dan mengacungkan tinjunya ke udara saat hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Terdakwa lainnya, yang berada di ruang terpisah di balik kaca kedap suara meneriakkan "Ganyang pemerintahan militer!"
Mengenakan seragam penjara berwarna putih, merah dan biru, mereka masing-masing tampak siap menunggu hukuman, hukuman mati, dan dijatuhi hukuman yang lebih rendah.
"Ini adalah keputusan politik dan merupakan kejahatan pembunuhan yang hendak dilakukan, dan itu harus dihentikan oleh masyarakat internasional," ujar Darrag, co-pendiri Freedom terlarut dan Partai Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, mengatakan kepada Reuters di Istanbul.
Amnesty International menyebut keputusan pengadilan "sandiwara yang didasarkan pada prosedur tak sah". (Reuters)
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya