Suara.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memberlakukan qanun (perda) yang melarang pasangan bukan muhrim berboncengan.
Wakil Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD di Meulaboh, Selasa (19/5/2015), mengatakan kebijakan tersebut nantinya dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum serta pengkajian para pemuka agama di wilayah setempat.
"Begini tentang penerapan (larangan berboncengan bukan muhrim) dalam rangka menegakan syariat Islam," katanya.
Hal itu disampaikan Rachmad Fitri di sela-sela rapat koordinasi membahas bulan suci Ramadan 1436 Hijriah/2015 Masehi di aula Mapolres Aceh Barat.
Rahmad menyampaikan, penerapan syariat Islam yang dilaksanakan di kawasan itu merupakan amanah dari kebijakan otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat.
"Bahkan untuk ke depan ini dana desa tahap-tahap selanjutnya akan kita tahan, apabila gampong (desa) tidak melaksanakan penerapan syariat Islam, rekeningnya itu satu termasuk gaji pegawai, upah Gechik (kades) dan aparaturnya," imbuhnya.
Sebagian program pelaksanaan syariat Islam yang wajib dihidupkan di 322 desa dalam 12 kecamatan setempat yakni, majelis taklim, wirid yasin, menghidupkan shalat berjamaah lima waktu serta menghidupkan aktivitas pengajian anak-anak.
Bila saja dalam satu desa di Aceh Barat ini tidak melaksanakan program terintegrasi demikian, maka sanksi secara administrasi serta ditahannya pencairan dana gampong pasti dilakukan oleh pemerintah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting