Suara.com - Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Kota Tanjungbalai menggelar syukuran terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham RI tentang Pengesahan Golkar Agung Laksono.
Syukuran itu diselenggarakan dengan menyantuni 60 orang anak-anak yatim piatu di Tanjungbalai, Senin (18/5/2015), dipimpin Ketua DPD Golkar Kota Tanjungbalai, Rolel Harahap.
Rolel Harahap mengatakan, sukuran dan santunan tersebut digelar sebagai bentuk kegembiraan karena Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) menang di PTUN.
"Acara ini spontan, niat menyantuni anak-anak yatim piatu muncul seketika setelah majelis hakim PTUN memutuskan dan menerima gugatan kami, serta membatalkan SK Menkumham," katanya.
Menurut Rolel, pihaknya berharap kubu Agung Laksono bisa bersikap legowo dan berlapang ada serta menghargai keputusan hukum tersebut.
Apabila perbedaan pendapat itu terus dipersoalkan, dikhawatirkan sangat berdampak terhadap kelangsungan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Salah satu masalah yang cukup memberikan dampak adalah kesiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sudah mendekati tahapan pendaftaran bakal calon.
"Hakim telah menjatuhkan vonis, sebagai elit politik sebaiknya kita menghormati putusan itu. Lebih baik bergabung dan menyatukan kekuatan untuk meraih kemenangan pada pilkada mendatang", katanya didampingi fungsionaris Golkar setempat, Azwin Damanik.
Rolel menambahkan, penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung Partai Golkar akan segera dilakukan.
"Diharapkan, proses penjaringan ini tidak mengalami kendala, dan kami mengajak seluruh kader Golkar untuk bahu membahu dalam memenangkan pilkada tersebut," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Partai Golkar itu diketuai Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan
-
Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok
-
Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini