Suara.com - Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Kota Tanjungbalai menggelar syukuran terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham RI tentang Pengesahan Golkar Agung Laksono.
Syukuran itu diselenggarakan dengan menyantuni 60 orang anak-anak yatim piatu di Tanjungbalai, Senin (18/5/2015), dipimpin Ketua DPD Golkar Kota Tanjungbalai, Rolel Harahap.
Rolel Harahap mengatakan, sukuran dan santunan tersebut digelar sebagai bentuk kegembiraan karena Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) menang di PTUN.
"Acara ini spontan, niat menyantuni anak-anak yatim piatu muncul seketika setelah majelis hakim PTUN memutuskan dan menerima gugatan kami, serta membatalkan SK Menkumham," katanya.
Menurut Rolel, pihaknya berharap kubu Agung Laksono bisa bersikap legowo dan berlapang ada serta menghargai keputusan hukum tersebut.
Apabila perbedaan pendapat itu terus dipersoalkan, dikhawatirkan sangat berdampak terhadap kelangsungan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Salah satu masalah yang cukup memberikan dampak adalah kesiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sudah mendekati tahapan pendaftaran bakal calon.
"Hakim telah menjatuhkan vonis, sebagai elit politik sebaiknya kita menghormati putusan itu. Lebih baik bergabung dan menyatukan kekuatan untuk meraih kemenangan pada pilkada mendatang", katanya didampingi fungsionaris Golkar setempat, Azwin Damanik.
Rolel menambahkan, penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung Partai Golkar akan segera dilakukan.
"Diharapkan, proses penjaringan ini tidak mengalami kendala, dan kami mengajak seluruh kader Golkar untuk bahu membahu dalam memenangkan pilkada tersebut," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Partai Golkar itu diketuai Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap