Suara.com - Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di Kota Tanjungbalai menggelar syukuran terkait putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkumham RI tentang Pengesahan Golkar Agung Laksono.
Syukuran itu diselenggarakan dengan menyantuni 60 orang anak-anak yatim piatu di Tanjungbalai, Senin (18/5/2015), dipimpin Ketua DPD Golkar Kota Tanjungbalai, Rolel Harahap.
Rolel Harahap mengatakan, sukuran dan santunan tersebut digelar sebagai bentuk kegembiraan karena Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) menang di PTUN.
"Acara ini spontan, niat menyantuni anak-anak yatim piatu muncul seketika setelah majelis hakim PTUN memutuskan dan menerima gugatan kami, serta membatalkan SK Menkumham," katanya.
Menurut Rolel, pihaknya berharap kubu Agung Laksono bisa bersikap legowo dan berlapang ada serta menghargai keputusan hukum tersebut.
Apabila perbedaan pendapat itu terus dipersoalkan, dikhawatirkan sangat berdampak terhadap kelangsungan partai berlambang pohon beringin tersebut.
Salah satu masalah yang cukup memberikan dampak adalah kesiapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sudah mendekati tahapan pendaftaran bakal calon.
"Hakim telah menjatuhkan vonis, sebagai elit politik sebaiknya kita menghormati putusan itu. Lebih baik bergabung dan menyatukan kekuatan untuk meraih kemenangan pada pilkada mendatang", katanya didampingi fungsionaris Golkar setempat, Azwin Damanik.
Rolel menambahkan, penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung Partai Golkar akan segera dilakukan.
"Diharapkan, proses penjaringan ini tidak mengalami kendala, dan kami mengajak seluruh kader Golkar untuk bahu membahu dalam memenangkan pilkada tersebut," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara Partai Golkar itu diketuai Teguh Satya Bhakti, serta dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement