Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak suka dengan kedatangan ratusan warga bantaran Kali Ancol, Pinangsia, Jakarta Utara, yang sempat menyatroni rumahnya di Perumahan Pantai Mutiara, Nomor 39 Blok Y, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (26/5/2015) malam.
Hal itu dikatakan lelaki yang akrab disapa Ahok saat ditemui perwakilan warga yang rumahnya digusur. Dengan ulah warga yang datang ke wilayahnya itu, dirinya tidak mau dicap jelek oleh warga setempat.
"Kalian kenapa tengah malam datang ke rumah saya? Kalian mau main preman? Kamu jangan ganggu kompleks saya, saya ini bisa diusir dari kompleks saya. Makanya saya enggak suka anda datang ke kompleks saya, saya enggak suka," kata Ahok dengan nada tinggi kepada warga yang menemuinya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ahok menegaskan Pemerintah Provinsi DKI tidak akan terpengaruh dengan tekanan dan perlawanan dari warga yang rumahnya akan digusur lantaran berdiri di ruang terbuka hijau (RTH).
"Kami enggak mau tunda, asumsi ini enggak bisa," kata Ahok.
Sebagian warga masih tidak terima dengan kebijakan Ahok. Mereka menyebut pemerintah DKI telah tidak adil menentukan perbedaan rumah yang akan digusur antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang warga yang berambut panjang dan berwarna pirang mengaku wilayahnya akan disikat pemprov DKI 10 meter dari bibir Kali Ciliwung Lama. Sementara itu, di Pademangan Jakarta Utara, kata dia, akan dilakukan penggusuran selebar 5 meter dari bibir kali.
Terkait hal tersebut, Ahok langsung meminta informasi langsung dari Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
"Gimana Pak, ini katanya diributkan mereka yang tinggal di Pinangsia digusur sampai 10 meter dan di Pademangan 5 meter?" tanya Ahok kepada Anas lewat sambungan telepon.
Setelah menelepon Wali Kota Jakbar, mantan Bupati Belitung Timur tersebut meminta warga untuk menanyakan terkait masalah yang mereka adukan kepada Anas Effendi.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook