Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat menegaskan mahkamah tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk pimpinan DPR. Hal ini menanggapi harapan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang meminta kasus anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra yang dilaporkan mantan staf ahli administrasi, Denti Noviany Sari diusut tuntas.
"Pimpinan nggak bisa intervensai MKD, malah pimpinan bisa di panggil MKD (lakukan intervensi)," ujar Surahman di DPR, Kamis (28/5/2015).
Surahman mengatakan mahkamah saat ini sedang rapat internal membahas kasus tersebut. Rapat ini, katanya, akan memutuskan kelanjutan laporan Denti, perempuan asal Jambi berusia 25 tahun yang bekerja untuk Frans sejak tahun 2014.
"Masih rapat internal. Laporan kita terima. Hari ini ada rapat ada beberapa sesi. Sekretariat akan menyampaikan laporannya," kata dia.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Frans bila terbukti bersalah, Surahman belum dapat menjawab sekarang.
"Jangan bicara sangsi dulu, ini ada apa enggak buktinya," kata Surahman.
Awal mula Denti melaporkan Frans ialah karena ia merasa diberhentikan dari pekerjaan secara sewenang-wenang.
Sudah berbagai cara ia tempuh untuk meminta haknya, namun Frans dinilai tidak menanggapi. Akhirnya ia melaporkan Frans yang ia ketahui menggunakan gelar doktor palsu di kartu nama.
Secara terpisah, Frans mengatakan ia memecat Denti karena terlibat pemalsuan tanda tangan agar diangkat menjadi staf ahli. Tapi, tudingan ini dibantah Denti.
Frans kemudian mengaitkan motif di balik kasus ini dengan rencananya ikut bursa pemilihan bupati Lampung di pilkada 9 Desember 2015.
Berita Terkait
-
Staf Cantik Anggota DPR akan Minta Perlindungan Komnas Perempuan
-
Kasus Doktor Palsu, Anggota DPR Siap Dipertemukan Staf Cantik
-
Pimpinan DPR Ingin Laporan Staf Cantik Soal Doktor Palsu Tuntas
-
Dituding Palsukan Tanda Tangan, Staf Cantik Anggota DPR Membantah
-
Staf Cantik Siap Blak-blakan Soal Dugaan Doktor Palsu di DPR
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar