Suara.com - Mabes Polri akan proaktif mengusut dugaan kasus penggunaan gelar doktor palsu oleh anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra. Kasus ini sekarang sedang ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan di Senayan.
"Pasti akan kami telusuri. Polri tentu akan proaktif untuk menelusuri, karena ini bukan delik aduan. Apalagi kalau ada pelapornya," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan di Mabes Polri, Kamis (28/5/2015).
Anton mengatakan kasus pemalsuan gelar bisa dijerat dengan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pasalnya pemalsuan, ancamannya bisa diatas lima tahun," ujar Anton.
Seperti diketahui, Frans dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh staf ahli, Denti Noviany Sari, atas dugaan kasus memakai gelar doktor palsu dan memberhentikan Denti dengan sewenang-wenang. Kasus ini awalnya dari sikap Frans yang dinilai tidak jelas atas status kerja Denti.
Frans telah menyampaikan bantahan.
"Ini jawaban saya, terkait tuduhan gelar doktor palsu. Pemalsuan menurut hukum, ada dua bentuk. Pertama, pemalsuan secara formil, artinya tata cara mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat. Pada faktanya saya sekarang menempuh pendidikan doktor di Universitas Satyagama, yang tinggal tiga tahapan lagi (selesai). Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi. Karena saya sedang menempuh pendidikan doktor di universitas bersangkutan," kata Frans, Rabu (27/5/2015).
"Kedua, terkait penipuan secara materiil. Saya tidak pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi. Saya tidak pernah menggunakan gelar doktor tersebut dalam kepentingan ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR. Lembaga dimana saya menempuh pendidikan doktor adalah salah satu universitas yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek. Intinya? Saya tidak pernah merugikan pihak manapun. Dan itu merupakan inisiatif staf saya. Karena mereka yang buat kartu nama tersebut," Frans menambahkan.
Frans merasa terganggu dengan tuduhan stafnya.
"Ini mengusik nurani intelektual saya. Saya mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah. Dan saya memahami kode etik civitas akademi. Tidak boleh sembarangan gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal," katanya.
Kasus ini mengemuka karena saat ini pemerintah dan polisi sedang gencar memberantas pemalsuan ijazah palsu yang dikeluarkan universitas abal-abal.
Berita Terkait
-
Pimpinan DPR Tak Bisa Intervensi Putusan Kasus Doktor Palsu
-
Staf Cantik Anggota DPR akan Minta Perlindungan Komnas Perempuan
-
Kasus Doktor Palsu, Anggota DPR Siap Dipertemukan Staf Cantik
-
Pimpinan DPR Ingin Laporan Staf Cantik Soal Doktor Palsu Tuntas
-
Dituding Palsukan Tanda Tangan, Staf Cantik Anggota DPR Membantah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah