Suara.com - Dewan Pers mengimbau kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, agar segera melaporkan saja kepada pihak berwajib jika ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan.
"Segera melaporkan ke Polres dan Polda terdekat, jika ada wartawan yang melakukan pemerasan. Karena ini pidana," kata anggota Dewan Pers, Anthonius Jimmy Silalahi, saat melakukan pertemuan dengan rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam dan sejumlah wartawan dari Agam, di Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Anthonius menambahkan, pemerasan yang dilakukan wartawan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dia pun menyebut bahwa pada umumnya mereka ini berasal dari media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Saat ini, tambahnya, jumlah media yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers ada sekitar 600. Sementara wartawan yang tergabung pada media tersebut berjumlah sekitar 400.000 orang. Jumlah wartawan profesional sendiri menurutnya mencapai sekitar 450.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Dari 450.000 wartawan ini, (ada) sekitar 20.000 orang yang telah mengikuti ujian kompetensi wartawan," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi wartawan, agar mengikuti proses ujian itu.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Mulyadi mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk menambah pengetahuan dan saling bertukar pikiran.
"Ini yang kami harapkan pada kunjungan tersebut, dan akan kami lanjuti di Kabupaten Agam," katanya.
Selain berkunjung ke Dewan Pers, rombongan Pemkab Agam dan wartawan dengan jumlah 21 orang ini juga melakukan kunjungan ke LKBN Antara, Koran Sindo, serta ke Pemkot Bandung. Di LKBN Antara, mereka disambut langsung oleh Dirut Syaiful Hadi. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana