Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak akan memperpanjang kontrak dengan PT. Jakarta Mega Trans (JMT). PT.JMT merupakan salah satu operator Transjakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pemutusan kontrak tersebut lantaran PT JMT tidak mau menyetujui perjanjian baru yang disodorkan PT Transjakarta untuk menjadi operator bus. Perjanjian itu terdapat jaminan pembayaran gaji sebesar 2 hingga 3,5 kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk para sopir TransJ.
"Kita kalau sudah punya cukup bus, operator baru masuk. Operator baru akan ikut perjanjian yang baru. Itu (mogok kerja oleh sopir PT JMT) masalahnya karena mereka tidak mau menaikkan (gaji) karena masih terikat perjanjian yang lama. Kalau perjanjian kita yang baru harus 2-3,5 kali UMP," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/6/2015)
Ahok menegaskan bus Transjakarta yang baru akan datang sekitar pekan ketiga Juni 2015. Ada sekira 20 bus dari perusahaan otomotif Scania yang akan datang.
"Penambahan bus tetap jalan, nanti datang busnya. Pemda juga kan sudah dapat melalui lelang juga. Mulai lebih lengkap (busnya) di 2016 lah, karena kita tidak mau impor busnya," kata Ahok.
Senin (1/6/2015) kemarin, seluruh sopir Transjakarta yang melayani, koridor V dan VII berunjuk rasa di pool terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Mereka menuntut perbaikan gaji dan kesejahteraan kepada operator dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI Masih Digulirkan Lagi
-
Ahok Marahi Djarot, Politisi Gerindra: PDIP Layak Tersinggung
-
Jadikan Anak Sebagai Alasan, Korban Gusuran Kena Semprot Ahok
-
Enggan Tempati Rusun Marunda, Korban Penggusuran Minta Rusun Baru
-
Ahok Janjikan Beri Hadiah ke Warga DKI Penjaga Kebersihan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB