News / Nasional
Sabtu, 06 Juni 2015 | 14:33 WIB
Rumah duka keluarga almarhum anggota TNI AU Sersan Mayor Zulkifli di Jalan Nusa Indah, RT 12/ RW 4, Ciracas, Jakarta Timur [suara.com/Roro Dian Hapsari]

Suara.com - Danlanud Adi Soemarmo, Kolonel Pnb Haris Haryanto menegaskan akan tetap menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam pertikaian dengan anggota Kopassus. Perkelahian itu terjadi di Kafe Bimo, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (31/5/2015) dini hari silam.

Beberapa anggotanya menjadi korban dan beberapa di antaranya masih menjalani perawatan di Jogjakarta. Namun keberadaan mereka di tempat hiburan seperti itu dinilai sudah melanggar aturan yang ada.

"Tetap akan diberi sanksi karena seharusnya mereka tidak boleh mengunjungi tempat seperti itu. Namun sementara itu kita juga masih menunggu proses yang masih berjalan," tegasnya saat ditemui usai menghadiri Apel Pasukan Pengamanan VIP-VVIP di Gelora Bung Karno, Manahan, Solo, Sabtu (6/6/2015).

Disinggung mengenai sanksi yang dijatuhkan, Haris mengatakan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan dan sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari teguran sampai pemecatan.

"Yang namanya sanksi kan bisa berupa teguran, hukuman, penjara sampai pemecatan. Semua kan ada regulasinya tergantung kesalahannya apa. Semua kita mintai keterangan," ungkapnya.

Kata dia konflik itu tidak berpengaruh terhadap hubungan TNI AU dengan Kopassus. Pasalnya, insiden tersebut dilakukan oknum atas nama pribadi.

"Hubungan kita selama ini kan baik, dan sampai saat ini tetap baik. Itu kan hanya ulah oknum. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi dan semua tetap terjaga," ujarnya.

Sebelumnya, jumlah tersangka kasus perkelahian antara anggota Kopassus Kandang Menjangan dan anggota TNI AU di kafe Bimo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bertambah dua orang. Dengan demikian menjadi tujuh orang. Semuanya anggota Kopassus. Akibat perkelahian ini satu anggota TNI AU bernama Serma Zulkifli meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Dua tersangka baru tersebut adalah Serda AA dan Praka JML. Jumlah tersebut, lanjutnya, dimungkinkan bisa bertambah mengingat saat ini Denpom masih melakukan pengembangan penyidikan. Hingga saat ini, Denpom telah memeriksa 23 saksi untuk dimintai keterangan.

Kedua tersangka baru tersebut menambah daftar tersangka yang sebelumnya sudah ditahan di Markas Denpom pascakejadian, yakni Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, serta Pratu LS. (Wijayanti Putri)

Load More