Suara.com - Danlanud Adi Soemarmo, Kolonel Pnb Haris Haryanto menegaskan akan tetap menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam pertikaian dengan anggota Kopassus. Perkelahian itu terjadi di Kafe Bimo, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Minggu (31/5/2015) dini hari silam.
Beberapa anggotanya menjadi korban dan beberapa di antaranya masih menjalani perawatan di Jogjakarta. Namun keberadaan mereka di tempat hiburan seperti itu dinilai sudah melanggar aturan yang ada.
"Tetap akan diberi sanksi karena seharusnya mereka tidak boleh mengunjungi tempat seperti itu. Namun sementara itu kita juga masih menunggu proses yang masih berjalan," tegasnya saat ditemui usai menghadiri Apel Pasukan Pengamanan VIP-VVIP di Gelora Bung Karno, Manahan, Solo, Sabtu (6/6/2015).
Disinggung mengenai sanksi yang dijatuhkan, Haris mengatakan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan dan sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari teguran sampai pemecatan.
"Yang namanya sanksi kan bisa berupa teguran, hukuman, penjara sampai pemecatan. Semua kan ada regulasinya tergantung kesalahannya apa. Semua kita mintai keterangan," ungkapnya.
Kata dia konflik itu tidak berpengaruh terhadap hubungan TNI AU dengan Kopassus. Pasalnya, insiden tersebut dilakukan oknum atas nama pribadi.
"Hubungan kita selama ini kan baik, dan sampai saat ini tetap baik. Itu kan hanya ulah oknum. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi dan semua tetap terjaga," ujarnya.
Sebelumnya, jumlah tersangka kasus perkelahian antara anggota Kopassus Kandang Menjangan dan anggota TNI AU di kafe Bimo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bertambah dua orang. Dengan demikian menjadi tujuh orang. Semuanya anggota Kopassus. Akibat perkelahian ini satu anggota TNI AU bernama Serma Zulkifli meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
Dua tersangka baru tersebut adalah Serda AA dan Praka JML. Jumlah tersebut, lanjutnya, dimungkinkan bisa bertambah mengingat saat ini Denpom masih melakukan pengembangan penyidikan. Hingga saat ini, Denpom telah memeriksa 23 saksi untuk dimintai keterangan.
Kedua tersangka baru tersebut menambah daftar tersangka yang sebelumnya sudah ditahan di Markas Denpom pascakejadian, yakni Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, serta Pratu LS. (Wijayanti Putri)
Berita Terkait
-
Anggota Kopassus TSK Pengeroyok Anggota TNI AU Jadi Tujuh
-
Politisi PDIP Singgung Anggota TNI Cari 'Sampingan'
-
Kopassus Jangan Cuma Dilatih Tempur, Tapi Juga Kendali Emosi
-
Bentrok Anggota Kopassus - TNI AU, Masalah Pribadi Jadi Institusi
-
Ini Dia Lima Anggota Kopassus Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AU
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya