Suara.com - Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau biasa dipanggil Swie Teng. Vonis itu terkait kasus penyuapan.
Selain penjara 5 tahun, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu juga dibebankan denda Rp300 juta. Bila tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka terdakwa akan menggantinya dengan jalani masa kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Sementara terkait vonis tersebut, Swie Teng melalui kuasa hukumnya masih menyatakan untuk memikirkanya terlebih dahulu untuk banding. Dari jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama terkait penurunan angka, di mana sebelumnya dituntut dengan 6,5 tahun.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso menanggapi pertanyaan Hakim.
Seperti diketahui, Kwee Cahyadi Kumala dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Selain itu, dia juga dituntut dengan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disebabkan karena Cahyadi dinilai terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK. Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan.
Hal tersebut guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA. Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014.
Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
HIV AIDS di Sidoarjo Viral Usai Ribuan Kasus Pasien Anak Remaja, Kemenkes Buka Suara
-
Rumah Nomor 17 yang Tidak Pernah Ada
-
3 Serum LABORE untuk Kulit Sensitif Sesuai Review, Ampuh Atasi Jerawat dan Noda Hitam
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Popok Sekali Pakai Jadi Sumber Sampah Besar, Peneliti Tawarkan Tiga Cara Menguranginya