Suara.com - Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau biasa dipanggil Swie Teng. Vonis itu terkait kasus penyuapan.
Selain penjara 5 tahun, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu juga dibebankan denda Rp300 juta. Bila tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka terdakwa akan menggantinya dengan jalani masa kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Sementara terkait vonis tersebut, Swie Teng melalui kuasa hukumnya masih menyatakan untuk memikirkanya terlebih dahulu untuk banding. Dari jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama terkait penurunan angka, di mana sebelumnya dituntut dengan 6,5 tahun.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso menanggapi pertanyaan Hakim.
Seperti diketahui, Kwee Cahyadi Kumala dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Selain itu, dia juga dituntut dengan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disebabkan karena Cahyadi dinilai terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK. Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan.
Hal tersebut guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA. Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014.
Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo