Suara.com - Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau biasa dipanggil Swie Teng. Vonis itu terkait kasus penyuapan.
Selain penjara 5 tahun, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu juga dibebankan denda Rp300 juta. Bila tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka terdakwa akan menggantinya dengan jalani masa kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Sementara terkait vonis tersebut, Swie Teng melalui kuasa hukumnya masih menyatakan untuk memikirkanya terlebih dahulu untuk banding. Dari jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama terkait penurunan angka, di mana sebelumnya dituntut dengan 6,5 tahun.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso menanggapi pertanyaan Hakim.
Seperti diketahui, Kwee Cahyadi Kumala dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Selain itu, dia juga dituntut dengan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disebabkan karena Cahyadi dinilai terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK. Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan.
Hal tersebut guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA. Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014.
Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora