Suara.com - Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau biasa dipanggil Swie Teng. Vonis itu terkait kasus penyuapan.
Selain penjara 5 tahun, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu juga dibebankan denda Rp300 juta. Bila tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka terdakwa akan menggantinya dengan jalani masa kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Sementara terkait vonis tersebut, Swie Teng melalui kuasa hukumnya masih menyatakan untuk memikirkanya terlebih dahulu untuk banding. Dari jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama terkait penurunan angka, di mana sebelumnya dituntut dengan 6,5 tahun.
"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata kuasa hukum Swie Teng, Rudi Alfonso menanggapi pertanyaan Hakim.
Seperti diketahui, Kwee Cahyadi Kumala dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Selain itu, dia juga dituntut dengan membayar denda Rp500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut disebabkan karena Cahyadi dinilai terbukti menyuap Bupati Bogor saat itu Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan menghalangi perkara penyidikan di KPK. Cahyadi dianggap menyuap Rachmat Yasin dengan total Rp 5 miliar melalui FX Yohan Yap dengan tujuan agar surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA ke Menteri Kehutanan diterbitkan.
Hal tersebut guna menindaklanjuti rencana pengembangan kota mandiri BJA. Jaksa menyebut permintaan itu disampaikan Swie Teng ke Rachmat Yasin pada Januari 2014.
Cahyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dakwaan kesatu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN