Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap tukar menukar alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin.
Penyidik KPK melakukan rekonstruksi kasus di tiga lokasi berbeda dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK).
"Penyidik hari ini melakukan rekonstruksi di tiga lokasi yang terkait dengan tersangka KCK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).
Dia menjelaskan, ketiga lokasi tersebut berada di Menara Sudirman Lantai 27, Hotel Golden, Jalan Akasia dan PT Fajar Abadi Masindo, Pulogadung, Jakarta Timur dengan melibatkan 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi.
"Kegiatan dilakukan secara urutan di ketiga lokasi tersebut dan saksi dihadirkan guna kepentingan reka adegan tersebut," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swee Teng sebagai tersangka karena diduga menyuap Rahmat Yasin.
Atas perbuatannya, KPK menyangka KCK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, sudah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun 6 bulan kepada Rachmat. Rachmat terbukti menerima suap dalam tukar guling lahan hutan seluas 2.754 hektar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!