Suara.com - Hakim Dahmiwirda yang menangani gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, menyarankan kuasa hukum Novel mencabut gugatan praperadilan yang sedianya dibacakan pada sidang hari ini.
"Ini perubahan empat paragraf (dalam berkas permohonan) sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," tutur hakim Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Saran tersebut bermula dari keberatan yang diajukan pihak Polri atas beberapa perbedaan yang dinilai signifikan antara permohonan yang sempat dibacakan pihak Novel dengan permohonan yang diterima Polri.
"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti kan ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Novel pada sidang Senin (8/6/2015) meminta penundaan sidang karena ingin mengubah beberapa hal dalam berkas permohonan. Namun mereka mengklaim, perubahan tersebut hanya bersifat redaksional, bukan prinsipil.
Menanggapi hal tersebut, hakim Dahmi berpendapat bahwa perbaikan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Novel cukup membingungkan, sebagai contoh, ada perbaikan yang dilakukan dengan menambah tiga hingga empat baris kalimat dalam dalil permohonan.
"Dalam praperadilan ini saudara menambah empat baris. Ini bukan renvoi," ujar Dahmi.
Kemudian, ia memberi kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini pihak Polri, untuk menanggapi.
"Ada dua permohonan. Kami bingung. Ada perbedaan antara posita dan petitum di dua permohonan ini," ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Tundan.
Joel pun meminta waktu dua hari untuk menanggapi permohonan tersebut. Namun, hakim Dahmi berkeras tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Ia pun menyarankan kepada tim kuasa hukum Novel untuk mencabut permohonan karena yang dibacakan ini tidak relevan dengan permohonan yang sudah didaftarkan sebelumnya.
"(Praperadilan) ini ibaratnya semi perdata. Di dalam perbaikan yang berlaku selama ini kalau ada perubahan langsung saja. Saya sendiri merancukan. Kami dari PN (menyarankan) sebaiknya dicabut. Kalau pemohon tetap, kami akan mencatat keberatan termohon," ujar Dahmi.
Pada 11 Mei lalu, kuasa hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Novel pada 1 Mei 2015.
Kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik Bareskrim tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel. (Antara)
Berita Terkait
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan