Suara.com - Hakim Dahmiwirda yang menangani gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, menyarankan kuasa hukum Novel mencabut gugatan praperadilan yang sedianya dibacakan pada sidang hari ini.
"Ini perubahan empat paragraf (dalam berkas permohonan) sudah termasuk permintaan jadi kan prinsipil. Saya sarankan untuk dicabut dulu saja, bagaimana? Memang perbedaannya hanya secara umum tapi ini prinsip. Kalau perbaikan mungkin hanya halamannya atau kata-kata yang salah tulis atau bagaimana," tutur hakim Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Saran tersebut bermula dari keberatan yang diajukan pihak Polri atas beberapa perbedaan yang dinilai signifikan antara permohonan yang sempat dibacakan pihak Novel dengan permohonan yang diterima Polri.
"Ini pertama tanggalnya 9 Juni 2015, sementara yang sebelumnya masuk ini kan 11 Mei 2015, jadi yang mana ini? Nanti kan ini berpengaruh yang mana yang akan kami jawab nantinya?" ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Toendan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Novel pada sidang Senin (8/6/2015) meminta penundaan sidang karena ingin mengubah beberapa hal dalam berkas permohonan. Namun mereka mengklaim, perubahan tersebut hanya bersifat redaksional, bukan prinsipil.
Menanggapi hal tersebut, hakim Dahmi berpendapat bahwa perbaikan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Novel cukup membingungkan, sebagai contoh, ada perbaikan yang dilakukan dengan menambah tiga hingga empat baris kalimat dalam dalil permohonan.
"Dalam praperadilan ini saudara menambah empat baris. Ini bukan renvoi," ujar Dahmi.
Kemudian, ia memberi kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini pihak Polri, untuk menanggapi.
"Ada dua permohonan. Kami bingung. Ada perbedaan antara posita dan petitum di dua permohonan ini," ujar kuasa hukum Polri Joel Baner Tundan.
Joel pun meminta waktu dua hari untuk menanggapi permohonan tersebut. Namun, hakim Dahmi berkeras tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut. Ia pun menyarankan kepada tim kuasa hukum Novel untuk mencabut permohonan karena yang dibacakan ini tidak relevan dengan permohonan yang sudah didaftarkan sebelumnya.
"(Praperadilan) ini ibaratnya semi perdata. Di dalam perbaikan yang berlaku selama ini kalau ada perubahan langsung saja. Saya sendiri merancukan. Kami dari PN (menyarankan) sebaiknya dicabut. Kalau pemohon tetap, kami akan mencatat keberatan termohon," ujar Dahmi.
Pada 11 Mei lalu, kuasa hukum Novel mengajukan permohonan praperadilan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di kediaman Novel pada 1 Mei 2015.
Kuasa hukum Novel menganggap 25 barang yang disita oleh penyidik Bareskrim tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang disangkakan pada Novel. (Antara)
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU