Suara.com - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saur Siagian meragukan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, yang menolak seluruh permohonan gugatan.
Dia mengklaim kalau hakim tidak objektif karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukan oleh Novel.
"Pertimbangan yang dilakukan hakim menurut kami bener-benar tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan," kata Saur usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Hakim, menurut Saur, tidak mempertimbangkan penyebab ketidakhadiran Novel saat dipanggil oleh Penyidik Polri dikarenakan sedang bertugas. Padahal, alasan ketidakhadiran saat hendak diperiksa polisi sudah sampaikan oleh Pimpinan KPK melalui surat.
"Itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK dan ini tidak menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan," ujar Saur lagi.
Dia juga membandingkan perlakukan tak adil Polri antara Novel dengan Sri Mulyani yang diperiksa buakn di kantor polisi, melainkan di Gedung Kemenkeu.
"Kita baru nonton kemarin, ada saksi yang dipanggil penyidik dan karena berhalangan, penyidiknya bersedia datangi Bu Sri Mulyani. Ini Novel sedang menjalankan tugasnya," protes Saur.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, menolak semua permohonan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Selasa (9/6/2015).
Hakim beralasan, apa yang dilakukan oleh polri terkait penangkapan dan penahanan Novel sudah sesuai prosedur dan dinyatakan sah.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap oleh penyidik Polri pada tanggal 1 Mei 2015. Penangkapan tersebut dilakukan polri setelah Penyidik KPK tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik Polri yang sudah dua kali memanggilanya.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap beberapa orang tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2014. Pada saat itu, Novel adalah Kepala Satuan reserse kriminal di Polresta Bengkulu.
Atas penangkapan tengah malam tersebut, Novel pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Balon Raksasa di 10 Kota, Jadi Spot Foto Baru yang Bikin Penasaran
-
Air Laut di Bumi Semakin Panas karena El Nino, Bagaimana Bisa?
-
Gaji Naik Secepat Siput, Harga Rumah Melesat bak Roket Luar Angkasa
-
336 Karhutla Melanda Palangka Raya, Jekan Raya Jadi Wilayah Terparah
-
Gaya Y2K Karina aespa dalam Sneakers Chunky Converse yang Bikin Kaki Tampak Jenjang
-
336 Karhutla Terjadi di Palangka Raya! 428,46 Hektare Lahan Ludes Selama 3 Bulan
-
Nasib Karier Working Mom: Mengapa Dunia Kerja Belum Beri Ruang yang Setara?
-
Ciri-Ciri Tidak Cocok Memakai Air Mawar Viva, Kenali 5 Tandanya
-
4 Kulkas Mini Portable untuk Kamar Kos dan Ruang Kerja, Harga Mulai Rp1,5 Jutaan
-
Belajar Batas Diri dan Empati dari Petualangan Seru Truk Derek Toad