Suara.com - Saur Siagian, pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, meragukan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, yang menolak seluruh permohonan. Menurutnya, dalam membuat keputusan, hakim tidak obyektif karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukannya.
"Pertimbangan yang dilakukan hakim menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan. Hakim tersebut menurut kami sangat tidak objektif untuk melakukan pertimbangan tersebut," kata Saur usai hakim membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Saor mengaku keberatan dengan putusan hakim yang dinilainya tidak mempertimbangkan penyebab ketidakhadiran Novel saat dipanggil penyidik Polri. Padahal, menurutnya, ketidakhadiran Novel ketika itu karena sedang bertugas dan hal tersebut sudah disampaikan pimpinan KPK dengan surat yang ditandatangani oleh semua pimpinan lembaga antirasuah.
"Novel tidak hadir karena Novel sedang menjalankan tugasnya dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK dan ini tidak menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan," kata Saur dengan nada kesal.
Lantas Saor menyinggung sikap penyidik Bareskrim Polri yang mau menuruti keinginan saksi dalam kasus dugaan korupsi kondensat, Sri Mulyani, agar pemeriksaan dilaksanakan di Kementerian Keuangan, bukan di kantor Bareskrim. Menurut Saor, hakim seharusnya juga melihat peristiwa itu dalam memutuskan perkara Novel.
"Kita baru nonton kemarin, ada saksi yang dipanggil penyidik dan karena berhalangan, penyidiknya bersedia datangi Bu Sri Mulyani, ini Novel sedang menjalankan tugasnya," kata Saur.
Seperti diketahui, pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan Novel ialah ketidakhadiran Novel dalam dua kali panggilan merupakan sikap yang tidak benar. Seharusnya, ketika penyidik memanggil, yang bersangkutan harus memenuhi, meskipun sedang menjalankan tugas.
"Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan sudah sesuai prosedur, karena kalau penyidik sudah memanggil, maka harus memenuhinya, meskipun sedang menjalankan tugas dinas," kata Zuhairi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Prabowo Pimpin Sumpah Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Anggota Ombudsman dan Duta Besar
-
Polda Metro Dalami Laporan Terhadap Saiful Mujani Buntut Seruan Gulingkan Prabowo
-
Bukan di Hari Jumat, Pemda DIY Pilih Rabu Jadi Hari WFH bagi ASN, Ini Alasannya
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Connie Bakrie Duga Kuat Kasus Andrie Yunus Operasi Intelijen Terstruktur, Ini Indikatornya
-
Bisakah Taman Kota Kurangi Banjir? Memahami Solusi Berbasis Alam di Jabodetabek
-
Iran Bantah Serangan Drone ke Negara Teluk Saat Gencatan Senjata
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
6 Jet Tempur Milik TNI AU Kawal Penerbangan Presiden Prabowo ke Magelang