Suara.com - Saur Siagian, pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, meragukan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, yang menolak seluruh permohonan. Menurutnya, dalam membuat keputusan, hakim tidak obyektif karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukannya.
"Pertimbangan yang dilakukan hakim menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan. Hakim tersebut menurut kami sangat tidak objektif untuk melakukan pertimbangan tersebut," kata Saur usai hakim membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Saor mengaku keberatan dengan putusan hakim yang dinilainya tidak mempertimbangkan penyebab ketidakhadiran Novel saat dipanggil penyidik Polri. Padahal, menurutnya, ketidakhadiran Novel ketika itu karena sedang bertugas dan hal tersebut sudah disampaikan pimpinan KPK dengan surat yang ditandatangani oleh semua pimpinan lembaga antirasuah.
"Novel tidak hadir karena Novel sedang menjalankan tugasnya dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK dan ini tidak menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan," kata Saur dengan nada kesal.
Lantas Saor menyinggung sikap penyidik Bareskrim Polri yang mau menuruti keinginan saksi dalam kasus dugaan korupsi kondensat, Sri Mulyani, agar pemeriksaan dilaksanakan di Kementerian Keuangan, bukan di kantor Bareskrim. Menurut Saor, hakim seharusnya juga melihat peristiwa itu dalam memutuskan perkara Novel.
"Kita baru nonton kemarin, ada saksi yang dipanggil penyidik dan karena berhalangan, penyidiknya bersedia datangi Bu Sri Mulyani, ini Novel sedang menjalankan tugasnya," kata Saur.
Seperti diketahui, pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan Novel ialah ketidakhadiran Novel dalam dua kali panggilan merupakan sikap yang tidak benar. Seharusnya, ketika penyidik memanggil, yang bersangkutan harus memenuhi, meskipun sedang menjalankan tugas.
"Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan sudah sesuai prosedur, karena kalau penyidik sudah memanggil, maka harus memenuhinya, meskipun sedang menjalankan tugas dinas," kata Zuhairi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Dikira Maling, Pria Mabuk yang Panjat Atap Rumah Warga di Pancoran Ternyata Hanya...
-
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
-
Puluhan Mahasiswa UNISA Keracunan Usai Kegiatan Pembelajaran di RS Jiwa Grhasia, Ini Pemicunya?
-
Polisi Tunggu Hasil Toksikologi, Penyebab Kematian Satu Keluarga di Warakas Masih Misteri
-
KAI Daop 1 Layani 1,6 Juta Penumpang Selama Libur Nataru 2025/2026
-
Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?
-
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
-
Potret Laras Faizati di Balik Jeruji: Memegang Secarik Kertas dan Doa Ibu Jelang Sidang Pembelaan
-
Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan
-
3 Pelajaran Berharga dari Venezuela Agar Sektor Energi Indonesia Tak Mudah Didikte Global