Suara.com - Saur Siagian, pengacara penyidik KPK Novel Baswedan, meragukan putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zuhairi, yang menolak seluruh permohonan. Menurutnya, dalam membuat keputusan, hakim tidak obyektif karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diajukannya.
"Pertimbangan yang dilakukan hakim menurut kami benar-benar tidak sesuai dengan fakta-fakta yang kami ajukan. Hakim tersebut menurut kami sangat tidak objektif untuk melakukan pertimbangan tersebut," kata Saur usai hakim membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Saor mengaku keberatan dengan putusan hakim yang dinilainya tidak mempertimbangkan penyebab ketidakhadiran Novel saat dipanggil penyidik Polri. Padahal, menurutnya, ketidakhadiran Novel ketika itu karena sedang bertugas dan hal tersebut sudah disampaikan pimpinan KPK dengan surat yang ditandatangani oleh semua pimpinan lembaga antirasuah.
"Novel tidak hadir karena Novel sedang menjalankan tugasnya dan alasan itu ditandatangani seluruh pimpinan KPK dan ini tidak menjadi dasar pertimbangan hakim praperadilan," kata Saur dengan nada kesal.
Lantas Saor menyinggung sikap penyidik Bareskrim Polri yang mau menuruti keinginan saksi dalam kasus dugaan korupsi kondensat, Sri Mulyani, agar pemeriksaan dilaksanakan di Kementerian Keuangan, bukan di kantor Bareskrim. Menurut Saor, hakim seharusnya juga melihat peristiwa itu dalam memutuskan perkara Novel.
"Kita baru nonton kemarin, ada saksi yang dipanggil penyidik dan karena berhalangan, penyidiknya bersedia datangi Bu Sri Mulyani, ini Novel sedang menjalankan tugasnya," kata Saur.
Seperti diketahui, pertimbangan hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan Novel ialah ketidakhadiran Novel dalam dua kali panggilan merupakan sikap yang tidak benar. Seharusnya, ketika penyidik memanggil, yang bersangkutan harus memenuhi, meskipun sedang menjalankan tugas.
"Penangkapan terhadap tersangka yang tidak memenuhi panggilan sudah sesuai prosedur, karena kalau penyidik sudah memanggil, maka harus memenuhinya, meskipun sedang menjalankan tugas dinas," kata Zuhairi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Audio Jadi Bagian dari Gaya Hidup, Menemukan Suara yang Pas untuk Setiap Momen
-
Mengenal Qamaril Adani, Akan Wakili Indonesia di Miss Polo Universe 2027
-
Anak Skena di Cherrypop 2026 Diajak Melek Sampah Plastik Bareng POPSEA
-
Dari Gadis 19 Tahun: Perjalanan 3 Dekade Wanda Ponika Bangun Imperium Berlian
-
Dalam 4 Jam PM2.5 Palembang Melonjak 3 Kali Lipat, Begini Kondisi Terbarunya
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Diisukan Membelot dari Gerindra ke PSI, Dedi Mulyadi Kaget dan Heran
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Pakai Teknologi Kelme K-Loomax, Ini Tampilan Jersey Home, Away dan Third Persib
-
Bukan Perkuat Timnas Indonesia, Adik Mitchell Baker Pilih Hong Kong