Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal membacakan putusan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan pada pukul 15.00 WIB.
Pembacaan putusan akan disampaikan oleh hakim tunggal Zuhairi setelah melalui rangkaian proses persidangan dan meminta keterangan dari kedua pihak.
Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk protes terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Ada lima butir penting yang menjadi keberatan Novel, diantaranya soal pasal yang dijadikan dasar penangkapan berbeda dengan pasal yang disangkakan terhadap Novel. Kemudian, menurut tim Novel, terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan.
Atas keberatannya itu, Novel menuntut Korps Bhayangkara meminta maaf kepadanya dan membayar denda ganti rugi hanya Rp1.
Permintaan maaf harus dilakukan melalui pemasangan baliho berisi tulisan: “Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah.”
Breskrim Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam.
Saat peristiwa itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.Kasus ini sempat dibekukan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun kini kembali diungkit.
Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015), dini hari. Novel baru dilepaskan dan dikembalikan ke KPK pada Sabtu (2/5/2015).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733