Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak risau atas rencana penerbitan Instruksi Presiden tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur. KPK menilai inpres tersebut tak akan menghambat KPK dalam menjerat siapapun jika memang ditemukan indikasi terjadinya korupsi.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan inpres tidak bisa melindungi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Seperti diketahui, inpres perlindungan pejabat di bidang infrastruktur itu saat ini sedang digodok di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Inpres dimaksudkan untuk memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.
Johan berpendapat inpres tersebut tidak melindungi pejabat di bidang infrastruktur dari jerat hukum. Jika dalam pengerjaan proyek ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau apapun yang mengakibatkan kerugian negara, maka KPK tetap akan bisa mengusutnya sepanjang ditemukan alat bukti.
Di salah satu poin inpres itu disebutkan bahwa KPA atau pejabat terkait bisa menunjuk langsung perusahaan yang mengerjakan proyek tanpa melalui proses tender. Menurut Johan hal itu bukan berarti pasti ada tindak pidana korupsi dalam mekanisme penunjukan langsung.
"Kalau ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi tetap bisa diusut," katanya.
Namun, dalam beberapa kasus yang pernah ditangani KPK, banyak tersangka yang terjerat karena melakukan kecurangan dalam proses tender. Kecurangan itu berupa suap dari pihak swasta kepada KPA untuk memuluskan pemenangan tender.
Sementara dalam inpres, justru proses tender akan dihilangkan. Penunjukan dinilai justru memperbesar potensi terjadinya korupsi dengan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya diberitakan, inpres mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok pemerintah Presiden Joko Widodo. Inpres dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Penggodokan inpres dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, dalam penggodokan inpres, KPK mengaku tidak dilibatkan.
"Sepertinya tidak (dilibatkan)," kata Johan.
Dalam inpres, pemerintah juga merencanakan menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang pelaksanaan suatu proyek tanpa menunggu Peraturan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset