Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak risau atas rencana penerbitan Instruksi Presiden tentang perlindungan hukum bagi pejabat bidang infrastruktur. KPK menilai inpres tersebut tak akan menghambat KPK dalam menjerat siapapun jika memang ditemukan indikasi terjadinya korupsi.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan inpres tidak bisa melindungi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," kata Johan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015).
Seperti diketahui, inpres perlindungan pejabat di bidang infrastruktur itu saat ini sedang digodok di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. Inpres dimaksudkan untuk memberi payung hukum untuk melindungi pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.
Johan berpendapat inpres tersebut tidak melindungi pejabat di bidang infrastruktur dari jerat hukum. Jika dalam pengerjaan proyek ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau apapun yang mengakibatkan kerugian negara, maka KPK tetap akan bisa mengusutnya sepanjang ditemukan alat bukti.
Di salah satu poin inpres itu disebutkan bahwa KPA atau pejabat terkait bisa menunjuk langsung perusahaan yang mengerjakan proyek tanpa melalui proses tender. Menurut Johan hal itu bukan berarti pasti ada tindak pidana korupsi dalam mekanisme penunjukan langsung.
"Kalau ditemukan alat bukti tindak pidana korupsi tetap bisa diusut," katanya.
Namun, dalam beberapa kasus yang pernah ditangani KPK, banyak tersangka yang terjerat karena melakukan kecurangan dalam proses tender. Kecurangan itu berupa suap dari pihak swasta kepada KPA untuk memuluskan pemenangan tender.
Sementara dalam inpres, justru proses tender akan dihilangkan. Penunjukan dinilai justru memperbesar potensi terjadinya korupsi dengan penyalahgunaan wewenang.
Sebelumnya diberitakan, inpres mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok pemerintah Presiden Joko Widodo. Inpres dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Penggodokan inpres dilakukan dengan berkoordinasi bersama Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansinya. Namun, dalam penggodokan inpres, KPK mengaku tidak dilibatkan.
"Sepertinya tidak (dilibatkan)," kata Johan.
Dalam inpres, pemerintah juga merencanakan menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang pelaksanaan suatu proyek tanpa menunggu Peraturan Presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi