Suara.com - Mantan Direktur PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis(11/6/2015). Dahlan beralasan masih mencari pengacara untuk mendampinginya selama menjalani pemeriksaan.
Tapi, menurut pengacara Yusril Ihza Mahendra, ternyata Dahlan telah memberi kuasa kepada kantor Ihza & Ihza Law Firm untuk menjadi penasihat hukum dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Adalah benar bahwa siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza & Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kajati DKI," kata Yusril dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com.
"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan. Dalam surat panggilan disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasehat hukum," kata Yusril.
Yusril mempersoalkan sejumlah poin dalam surat panggilan Kejati kepada Dahlan. Misalnya, tidak disebutkan pasal dan undang-undang yang disangkakan dilanggar oleh Dahlan.
"Padahal ini penting baik bagi beliau maupun bagi kami selaku penasehat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan. Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan. Karena dalam SP itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," kata Yusril.
Yusril menambahkan dengan mendalami Surat Perintah Penyidikan, penasehat hukum dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum.
"Semua ini perlu kami dalami sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan. Dalam menangani pemeriksaan Pak Dahlan ini kami akan bekerja profesional, menjunjung tinggi hukum dan kode etik dan berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada," kata Yusril.
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (5/6/2015) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjeratnya.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti," kata Kajati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG