Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menyebutkan, diperlukan pemilahan jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi alasan pemberhentian sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perlu ada pemilahan mengenai jenis tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sehingga dia harus berhenti sementara atau mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Saldi saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Bambang Widjojanto selaku pemohon dari uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Saldi pemilahan ini diperlukan sebagai ruang untuk tetap bertahan dengan jabatannya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemilahan ini tidak bermaksud untuk menurunkan standar moral yang harus dimiliki oleh Pimpinan KPK," ujar Saldi.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pemilahan ini semata-mata untuk mencegah agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak diganggu oleh suatu tuduhan melakukan tindak pidana umum yang belum tentu dapat didukung bukti-bukti permulaan yang cukup.
Hal ini menurut Saldi perlu dilakukan untuk memastikan dapat menutup celah hukum yang terdapat dalam norma hukum KPK tersebut.
"Jadi celah hukum ini tidak disalahgunakan untuk menyerang balik upaya-upaya membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum dari praktik korupsi," ujar Saldi.
Selain itu pemilahan ini juga dapat meredam upaya teror terhadap Pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi terutama ketika menyentuh institusi penegak hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat