Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menyebutkan, diperlukan pemilahan jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi alasan pemberhentian sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perlu ada pemilahan mengenai jenis tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sehingga dia harus berhenti sementara atau mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Saldi saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Bambang Widjojanto selaku pemohon dari uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Saldi pemilahan ini diperlukan sebagai ruang untuk tetap bertahan dengan jabatannya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemilahan ini tidak bermaksud untuk menurunkan standar moral yang harus dimiliki oleh Pimpinan KPK," ujar Saldi.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pemilahan ini semata-mata untuk mencegah agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak diganggu oleh suatu tuduhan melakukan tindak pidana umum yang belum tentu dapat didukung bukti-bukti permulaan yang cukup.
Hal ini menurut Saldi perlu dilakukan untuk memastikan dapat menutup celah hukum yang terdapat dalam norma hukum KPK tersebut.
"Jadi celah hukum ini tidak disalahgunakan untuk menyerang balik upaya-upaya membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum dari praktik korupsi," ujar Saldi.
Selain itu pemilahan ini juga dapat meredam upaya teror terhadap Pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi terutama ketika menyentuh institusi penegak hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Diduga Terima Ijon Proyek hingga Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditahan KPK
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh