Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra menyebutkan, diperlukan pemilahan jenis tindak pidana kejahatan yang menjadi alasan pemberhentian sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perlu ada pemilahan mengenai jenis tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sehingga dia harus berhenti sementara atau mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai tersangka," ujar Saldi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Saldi saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Bambang Widjojanto selaku pemohon dari uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Saldi pemilahan ini diperlukan sebagai ruang untuk tetap bertahan dengan jabatannya hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemilahan ini tidak bermaksud untuk menurunkan standar moral yang harus dimiliki oleh Pimpinan KPK," ujar Saldi.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pemilahan ini semata-mata untuk mencegah agar kerja-kerja pemberantasan korupsi tidak diganggu oleh suatu tuduhan melakukan tindak pidana umum yang belum tentu dapat didukung bukti-bukti permulaan yang cukup.
Hal ini menurut Saldi perlu dilakukan untuk memastikan dapat menutup celah hukum yang terdapat dalam norma hukum KPK tersebut.
"Jadi celah hukum ini tidak disalahgunakan untuk menyerang balik upaya-upaya membersihkan lembaga-lembaga penegak hukum dari praktik korupsi," ujar Saldi.
Selain itu pemilahan ini juga dapat meredam upaya teror terhadap Pimpinan KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi terutama ketika menyentuh institusi penegak hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Kasus Suap Proyek Bekasi Melebar, Rumah Ono Surono Digeledah KPK
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar