Suara.com - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevis Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Desakan tersebut menguat setelah muncul kasus pembunuhan terhadap bocah cilik Angeline (8), di Sanur, Bali.
Anggota Komisi VIII Arzetti Bilbina mengungkapkan agar hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diubah menjadi seberat mungkin, karena sanksi hukuman dalam undang-undang saat ini hanya 3 sampai 15 tahun.
"Pemerintah harus cepat tanggap dan merevisi UU dimana harus ada hukuman keras terhadap pelaku kekerasan anak," kata Arzetti Bilbina saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa payung hukum saat ini menurut kurang tegas dan belum memberikan efek jera pada pelaku.
"Anak-anak perlu perlindungan, payung hukum yang kuat buat kelangsungan hidup mereka,"jelasnya.
Hukuman bagi para pelaku, menurutnya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sampai saat ini, Polisi baru menetapkan seorang tersangka pembunuh Angeline, yaitu Agus (25), bekas pembantu di rumah Margaret.
Menurut Badrodin, belum ada tambahan tersangka baru karena pihaknya masih mendalami dari para saksi, termasuk memeriksa dua anak Margaret lainnya, yakni Yvone dan Kristin.
"Oleh karena itu untuk sementara tersangkanya masih satu, sekarang sedang didalami oleh penyidik," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya saat ini sudah berupaya melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang saya nilai sangat kuat sebagai penyebab matinya Angeline.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam