Suara.com - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevis Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Desakan tersebut menguat setelah muncul kasus pembunuhan terhadap bocah cilik Angeline (8), di Sanur, Bali.
Anggota Komisi VIII Arzetti Bilbina mengungkapkan agar hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diubah menjadi seberat mungkin, karena sanksi hukuman dalam undang-undang saat ini hanya 3 sampai 15 tahun.
"Pemerintah harus cepat tanggap dan merevisi UU dimana harus ada hukuman keras terhadap pelaku kekerasan anak," kata Arzetti Bilbina saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa payung hukum saat ini menurut kurang tegas dan belum memberikan efek jera pada pelaku.
"Anak-anak perlu perlindungan, payung hukum yang kuat buat kelangsungan hidup mereka,"jelasnya.
Hukuman bagi para pelaku, menurutnya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sampai saat ini, Polisi baru menetapkan seorang tersangka pembunuh Angeline, yaitu Agus (25), bekas pembantu di rumah Margaret.
Menurut Badrodin, belum ada tambahan tersangka baru karena pihaknya masih mendalami dari para saksi, termasuk memeriksa dua anak Margaret lainnya, yakni Yvone dan Kristin.
"Oleh karena itu untuk sementara tersangkanya masih satu, sekarang sedang didalami oleh penyidik," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya saat ini sudah berupaya melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang saya nilai sangat kuat sebagai penyebab matinya Angeline.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok