Suara.com - Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevis Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Desakan tersebut menguat setelah muncul kasus pembunuhan terhadap bocah cilik Angeline (8), di Sanur, Bali.
Anggota Komisi VIII Arzetti Bilbina mengungkapkan agar hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diubah menjadi seberat mungkin, karena sanksi hukuman dalam undang-undang saat ini hanya 3 sampai 15 tahun.
"Pemerintah harus cepat tanggap dan merevisi UU dimana harus ada hukuman keras terhadap pelaku kekerasan anak," kata Arzetti Bilbina saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa payung hukum saat ini menurut kurang tegas dan belum memberikan efek jera pada pelaku.
"Anak-anak perlu perlindungan, payung hukum yang kuat buat kelangsungan hidup mereka,"jelasnya.
Hukuman bagi para pelaku, menurutnya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sampai saat ini, Polisi baru menetapkan seorang tersangka pembunuh Angeline, yaitu Agus (25), bekas pembantu di rumah Margaret.
Menurut Badrodin, belum ada tambahan tersangka baru karena pihaknya masih mendalami dari para saksi, termasuk memeriksa dua anak Margaret lainnya, yakni Yvone dan Kristin.
"Oleh karena itu untuk sementara tersangkanya masih satu, sekarang sedang didalami oleh penyidik," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya saat ini sudah berupaya melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi yang saya nilai sangat kuat sebagai penyebab matinya Angeline.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi