Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat penipuan yang sering mencatut nama sejumlah pejabat dan sudah beroperasi selama tiga tahun.
Sindikat ini bukan cuma menggunakan nama pejabat tinggi di instansi pemerintahan saja, tapi juga berani menggunakan nama Direktur Sabhara Polda Metro Jaya Kombes Pol Subarkah dan Direktur krimum Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti untuk menipu sejumlah anggota Polda Metro Jaya.
Polisi akhirnya menangkap empat tersangka di kawasan Beji, Depok, saat mennggunakan narkoba jenis sabu dan ganja. Para tersangka, yakni AA (33), AM alias A (35), RA alias R (28) dan AR alias A (37).
Dari pemeriksaan awal, komplotan ini dikendalikan oleh seorang berinisial D yang saat ini masih buron. Mereka diperintah menjadi kelompok penarik atau pengambil uang tunai dari mesin ATM. Dalam setiap transaksi penipuan para pelaku ini dapat jatah 15 persen dari keuntungan penipuan.
Dari lokasi penangkapan ini, aparat menyita 315 buah kartu ATM dari beragam jenis bank, dua diantaranya atas nama Siti Aisah dan Nona Samanta yang dipakai pelaku menipu dua anggota Bensat Polda Metro Jaya. Selain itu, ditemukan juga 44 buku tabungan dari beragam jenis bank, 20 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit modem internet. 45 lembar Kartu Keluarga (KK), 5 unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 6,8 juta. Barang bukti ini diduga menjadi barang bukti untuk penipuan.
Sementara itu, aparat juga mendapatkan barang bukti untuk pesta narkoba, di antaranya selanjutnya satu paket kecil sabu, 1 paket kecil ganja, 1 alat hisap sabu (bong), 1 gulung alumunium foil, 1 kotak tempat penyimpanan barang haram tersebut serta 2 buah korek api.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan mendapatkan pelaku yang masih satu jaringan dan bertugas pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dan rekening bank. Dari pengembangan, mereka diketahui berada daerah di Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan.
Di lokasi ini, aparat menciduk 4 pelaku yang terdiri dari 3 lelaki berinisial HP (31), DA alias D (20), DM alias O (26) dan seorang wanita berinisial YR (26).
Mereka mengaku diperintah AD yang kini DPO untuk membuat KTP palsu. KTP tersebut kemudian digunakan para penipu ini untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), supaya pihak bank tidak menaruh kecurigaan saat para pelaku akan membuka rekening.
Dari dua laporan ini, Kanit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arsya Khadafi melakukan penyidikan. Setelah mengantongi informasi pelaku, aparat langsung melakukan penangkapan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK