Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil manangkap delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (19/6/2015) malam hingga Sabtu (20/6) dini hari.
Namun ternyata, penangkapan yang berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba tahun 2015, ini sebenarnya bukan baru pertama kali terjadi. Pasalnya, sekitar bulan Januari 2015 lalu, pejabat dinas Pemkab Muba juga dilaporkan pernah menyerahkan miliaran uang ke anggota DPRD.
"Memang, ini kita duga pemberian kedua. Sebelumnya, kita dapat informasi sekitar Januari, ada pemberian yang nilainya juga miliaran," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah uang tersebut, sudah tiba di Gedung KPK. Selanjutnya, keempat tersangka akan dilakukan penahanan setelah pengurusan administrasi di Gedung KPK sudah selesai.
Johan menegaskan, sampai saat ini baru ditepatkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Faisyar.
Bambang dan Adam dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Syamsudin dan Faisyar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Johan menerangkan, para tersangka ditangkap pada pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6), di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang. Saat itu, para tersangka sedang menggelar pertemuan dan ditemani sopir dan sekuriti. Dalam pertemuan itu, ditemukan uang tunai sekitar Rp2,56 miliar dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, dalam sebuah tas warna merah marun.
"Dugaan sementara, pemberian uang dari kepala dinas Muba ke DPRD, berkaitan perubahan APBD 2015 Kabupaten Muba," jelas Johan.
Johan belum berani memastikan ada tidaknya pengusaha yang bermain dalam kasus yang terjadi di provinsi pimpinan Gubernur Alex Noerdin tersebut. Namun, KPK menurutnya akan menelusuri keterlibatan pihak lainnya. Salah satu yang dibidik lembaga antikorupsi itu adalah Bupati Muba, Pahri Azhari, yang berasal dari PAN.
"Namun nanti akan dikembangkan. (Soal) Pengembangan ke mana, ke pihak lain yang diduga terlibat berkaitan persetujuan laporan perubahan APBD, inisiator, (itu) sedang didalami," tutup Johan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!