Suara.com - Empat pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (19/6/2015) malam hingga Sabtu (20/6) dini hari.
Dari keempat pejabat tersebut, dua di antaranya adalah Bambang Karyanto, anggota DPRD asal PDIP, serta Adam Munandar dari Partai Gerindra. Sementara dua lainnya adalah Syamsudin Fei yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, serta Faisyar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.
Saat ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba tahun 2015.
Ternyata terkait kasus ini, penyidik KPK sudah lama menciumnya. Hal itu disebut berasal dari laporan masyarakat Muba yang masuk ke KPK pada akhir Januari 2015 lalu. Terkait laporan tersebut, KPK sempat melakukan penyelidikan, namun terhenti karena tidak jadi. Baru kemudian dilanjutkan lagi melalui OTT yang berlangsung malam tadi.
"Dugaannya sudah lama. Ini sekitar akhir Januari 2015 ya. Ini (berdasarkan) laporan dari masyarakat. Kita sempat melakukan lidik, tetapi tidak lanjut. Baru dilanjutkan hingga berlangsungnya OTT tersebut tadi malam," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).
Oleh karena itu, Johan mengaku pihaknya sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang berani melaporkan adanya indikasi korupsi di lingkungannya.
"Ini dari laporan masyarakat. Ya, kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi dan melaporkan indikasi korupsi ke KPK," tutur Johan.
Untuk diketahui, dalam OTT kali ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp2,56 miliar dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut dibungkus dalam tas berwarna merah marun, yang saat ini sudah diamankan di Gedung KPK bersama keempat tersangkanya.
Dijelaskan Johan, Bambang dan Adam dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Syamsudin dan Faisyar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
Staf Terjerat Kasus Bupati Pemalang, KPK Perketat Akses Dokumen dan Terapkan Jejak Digital
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic