Suara.com - Empat pejabat eksekutif dan legislatif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (19/6/2015) malam hingga Sabtu (20/6) dini hari.
Dari keempat pejabat tersebut, dua di antaranya adalah Bambang Karyanto, anggota DPRD asal PDIP, serta Adam Munandar dari Partai Gerindra. Sementara dua lainnya adalah Syamsudin Fei yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, serta Faisyar selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba.
Saat ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba tahun 2015.
Ternyata terkait kasus ini, penyidik KPK sudah lama menciumnya. Hal itu disebut berasal dari laporan masyarakat Muba yang masuk ke KPK pada akhir Januari 2015 lalu. Terkait laporan tersebut, KPK sempat melakukan penyelidikan, namun terhenti karena tidak jadi. Baru kemudian dilanjutkan lagi melalui OTT yang berlangsung malam tadi.
"Dugaannya sudah lama. Ini sekitar akhir Januari 2015 ya. Ini (berdasarkan) laporan dari masyarakat. Kita sempat melakukan lidik, tetapi tidak lanjut. Baru dilanjutkan hingga berlangsungnya OTT tersebut tadi malam," ungkap Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6).
Oleh karena itu, Johan mengaku pihaknya sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang berani melaporkan adanya indikasi korupsi di lingkungannya.
"Ini dari laporan masyarakat. Ya, kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi dan melaporkan indikasi korupsi ke KPK," tutur Johan.
Untuk diketahui, dalam OTT kali ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp2,56 miliar dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Uang tersebut dibungkus dalam tas berwarna merah marun, yang saat ini sudah diamankan di Gedung KPK bersama keempat tersangkanya.
Dijelaskan Johan, Bambang dan Adam dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Syamsudin dan Faisyar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi
-
Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu karena Biaya Politik, KPK Ungkap Motif Pribadi hingga THR
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Fakta Mengerikan Penembakan 8 Anak di AS: Pelaku Eks Tentara, 7 Korban Anak Kandung Tersangka
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima