Suara.com - Lima pejabat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan resmi dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Mereka diduga tersangkut kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) di Muba 2015.
Para pejabat yang dicekal, yakni Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Yan Welly Wiguna membenarkan peresmian cegah ke luar negeri untuk kelima orang tersebut.
"Surat Keputusan (Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah kami terima," kata Yan ketika dihubungi, Selasa (23/6/2015).
Sebelumnya, permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut diajukan oleh lembaga antirasuah untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan surat telah dikirimkan setelah operasi tangkap tangan di Sumatera selatan, Jumat (23/6/2015) hingga Sabtu dini hari (24/6/2015).
Pada operasi tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp2,56 miliar.
Bambang dan Adam disangka menyuap Syamsuudin dan Faisyar untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015. Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun. KPK berhak mengajukan hal tersebut menurut Pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK. Alasannya, lantaran tengah menggelar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Sementara itu, Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menjelaskan pencekalan merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"Itu sudah menjadi SOP (Standar Operasional Prosedur) KPK untuk melakukan pencekalan," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo