Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo tetap konsisten mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menolak gagasan DPR merevisi UU KPK.
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6/2015) menyebutkan, pihaknya juga mendesak Presiden untuk tidak menunjuk wakil pemerintah dalam proses pembahasan revisi UU KPK dengan DPR.
Ia memaparkan, usaha merevisi UU KPK bukan baru satu kali terjadi, karena pada 2012, hal yang sama dengan substansi yang serupa pula, pernah diusulkan untuk dibahas di DPR. Saat itu, seluruh fraksi di DPR menyatakan menolak Revisi UU KPK. Kondisi ini berbanding terbalik dengan 2015 yakni seluruh fraksi setuju melakukan revisi UU KPK.
ICW menyorot secara garis besar ada lima isu krusial yang akan dimasukkan oleh DPR dalam naskah revisi UU KPK yaitu pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan "kolektif-kolegial", dan pengaturan terkait Plt Pimpinan KPK jika berhalangan hadir.
Menurut dia, posisi DPR yang setuju mempercepat pembahasan revisi UU KPK pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dengan alasan untuk memperkuat KPK tidak dapat diterima karena poin krusial yang akan diubah justru saat ini menjadi jantung kekuatan KPK.
"Keputusan ini telah memperburuk citra DPR di mata publik karena pada saat yang bersamaan DPR telah mendukung dana aspirasi sebesar Rp20 miliar per anggota," katanya.
ICW mengemukakan, patut diduga ada konflik kepentingan yang besar dibalik dukungan seluruh dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. LSM itu juga memaparkan, data KPK sejak 2004 hingga saat ini menyebutkan ada 76 politisi dari Senayan yang telah dijerat oleh KPK karena terlibat korupsi.
Selain itu, ujar dia, tuduhan DPR yang menyebut adanya "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan) di KPK sebagai justifikasi pentingnya revisi UU KPK tidak didukung oleh bukti yang kuat.
"Demikian pula, tidak ada kondisi darurat yang menjadi dasar dimasukkannya revisi UU KPK dalam Prolegnas Prioritas 2015," katanya.
ICW menyatakan, saat ini Presiden memiliki posisi yang sangat penting untuk menyelamatkan KPK. Dengan kewenangan yang dimilikinya dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK bersama dengan DPR RI.
Ketentuan terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan "terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima".
Berdasarkan ketentuan tersebut maka jika dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menugasi menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Revisi UU KPK, maka pembahasan tidak dapat dilakukan oleh DPR RI.
"Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan
-
Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
KPK Cecar Eks Stafsus Yaqut Soal Aliran Duit USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
-
KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu
-
Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG
-
Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional
-
'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui
-
DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh
-
KPK dan OJK Sepakat Tangani Bersama Kasus Korupsi di Sektor Keuangan
-
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Pemerintah Janjikan Perlindungan bagi Karyawan
-
DPRD DKI Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Kebijakan Pembangunan
-
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda
-
PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B