Suara.com - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hikam Depok dan Malang Hasyim Muzadi berpendapat usulan dana aspirasi sebesar Rp20 miliar untuk setiap anggota DPR per tahun harus ditolak karena melampaui kewajaran.
"Dana aspirasi seperti itu harus ditolak. Ini merupakan kezaliman karena melampaui kewajaran," kata Hasyim Muzadi di Depok, Jawa Barat, Minggu (28/6/2015).
Hasyim Muzadi mengemukakan hal tersebut terkait kontroversi dana aspirasi yang diusulkan DPR, namun tidak termasuk Fraksi PDIP, Hanura, dan Nasional Demokrat yang memberikan penolakan usulan itu.
Dana aspirasi tersebut besarannya mencapai Rp20 miliar per anggota DPR per tahun. Total dana yang dibutuhkan per tahun menjadi Rp11,2 triliun untuk 560 anggota DPR.
DPR memasukkan dana aspirasi itu ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Para anggota DPR berdalih anggaran tersebut sangat diperlukan untuk membangun daerah pemilihan mereka masing-masing.
Menurut Hasyim Muzadi yang juga Rais Syuriah PBNU, para anggota legislatif sudah mendapatkan gaji, bahkan masih harus dikoreksi apakah mereka sudah menjalankan amanat rakyat dengan baik atau belum agar gajinya halal.
"Lalu bagaimana mungkin mereka meminta lagi dana aspirasi yang jumlahnya melampaui kewajaran, sehingga harus dipertanyakan aspirasi mana lagi yang mereka maksudkan itu," katanya.
Ia mengemukakan usulan dana aspirasi itu secara moral sangat tidak pantas pada saat rakyat masih banyak yang mengalami "paceklik" dan kurang makan, sementara dana tersebut berasal dari rakyat yang miskin tersebut.
"Sah secara undang-undang, belum tentu sah secara moral atau sah dari tinjauan agama," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Hasyim Muzadi lebih lanjut mengajak para anggota DPR untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat tanpa berpikir harus mendapatkan imbalan lebih, apalagi yang di luar kewajaran. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Senilai 1,9 Miliar Yen, Apakah Ini Menguntungkan?
-
DPR Evaluasi Penonaktifan BPJS PBI, Rapat Terbuka Digelar
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer