Suara.com - Komandan Korps Pasukan Khas (Dankopaskhas) TNI AU, Marsekal Muda Adrian Watimena, menyatakan bahwa sudah menjadi risiko apabila ada prajurit yang gugur dalam menjalankan tugas. Hal itu dikatakan Adrian terkait adanya beberapa anggota Paskhas yang ikut tewas dalam kecelakaan pesawat Hercules A-1310 yang jatuh dekat pemukiman warga, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/6/2015) lalu.
"Oh nggak, kita biasa. Jadi itu merupakan risiko," kata Adrian, usai acara penerimaan jenazah di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Kamis (2/7/2015).
Terkait insiden ini, Adrian menyatakan jika pelaksanaan Penerbangan Angkutan Udara Militer (PAUM) akan tetap beroperasi secara rutin. PAUM sendiri adalah operasi rutin yang dilaksanakan oleh TNI AU, berupa pengangkutan personel atau prajurit yang melaksanakan pergeseran dinas, maupun logistik TNI/TNI AU dari satu Lanud ke Lanud lainnya.
"Kegiatan program operasi seperti biasa. Tidak ada yang berubah," tegasnya.
Ditegaskan Adrian pula, ke-10 personel Paskhas yang tewas dalam insiden itu sedang melaksanakan pergantian dinas.
"Jadi, 10 orang (itu) melaksanakan dinas aplaus rutin. Mereka melaksanakan dinas, mau berangkat dari Pekanbaru, Medan, dan ke Ranai (Natuna). Dan kecelakaan itu terjadi," katanya.
Berikut 10 nama anggota Paskhas yang ikut gugur dalam kecelakaan Hercules, Selasa (30/6/2015):
1. Sertu Irianto Sili
2. Serda Sugianto
3. Kopda Sarianto
4. Kopda Mujiman
5. Kopda Endria W
6. Kopda Eri Agus
7. Pratu Sepri Doni
8. Pratu Warsianto
9. Pratu Rudi Hariono
10. Pratu Hardianto Wibowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan